Kinerja Pendidikan Jatim Tertinggi di Indonesia

Kinerja Pendidikan Jatim Tertinggi di Indonesia

Surabaya, Memorandum.co.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukurnya karena berbagai program di bidang pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini berbuah apresiasi yang membanggakan. Kinerja pendidikan Jawa Timur yang diapresiasi oleh Kemdagri merupakan buah dari kebijakan Jatim Cerdas yang merupakan bagian dari Nawa Bhakti Satya program Pemprov Jawa Timur “Alhamdulillah, berbagai program dari Jatim Cerdas yang diikuti dengan alokasi anggaran yang memadai serta inovasi-inovasi dalam bidang pendidikan telah terbukti mampu memacu prestasi pendidikan Jawa Timur," kata Gubernur Khofifah, Kamis (7/10/21). "Kita patut bersyukur karena berbagai ikhtiar yang kita dilakukan untuk memberikan pelayanan pendidikan dan kualitas yang terbaik untuk masyarakat Jawa Timur menunjukkan hasil yang sangat memuaskan,” tambahnya. Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan kinerja terbaiknya dalam bidang pendidikan. Setelah berbagai prestasi tingkat nasional dan internasional yang terus diraih oleh para siswa maupun guru, kini kinerja pendidikan Jawa Timur dinilai yang tertinggi di Indonesia. "Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua siswa yang selama ini berkolaaborasi untuk memajukan Pendidikan di Jawa Timur,” pungkas Gubernur Khofifah. Penilaian ini dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam highlight Indeks Kinerja Urusan Pendidikan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Kemendagri. Laporan yang dirilis pada bulan September 2021 tersebut menujukkan bahwa indeks kinerja pendidikan Jawa Timur mencapai 42308 poin mengungguli 33 Provinsi yang lain di Indonesia. Sementara itu Imelda, Kasubdit Evaluasi Kinerja Wilayah III Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa posisi Provinsi Jawa Timur dari 34 Provinsi seluruh Indonesia berada di atas rata-rata Indeks Kinerja Urusan Pendidikan secara nasional. “Hal ini perlu dipertahankan oleh Gubernur melalui perangkat daerah terkait untuk memastikan kinerja pelayanan dasar di bidang pendidikan dapat terlaksana berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Mg6)

Sumber: