Tiga Jam, Satreskoba Polres Lumajang Ringkus Dua Budak Sabu

Tiga Jam, Satreskoba Polres Lumajang Ringkus Dua Budak Sabu

Lumajang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Lumajang gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang. Kali ini, dua kasus berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga jam. Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar sabu di gang jalan Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Dari penangkapan itu, diamankan seorang tersangka berinisial E (33). Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti dua buah plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat 0,16 gram, satu unit HP Samsung, dan satu motor Suzuki Nex. Selang tiga jam kemudian, petugas juga berhasil mengamankan pengedar sabu lainnya berinisial L (34) di sebelah rumahnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Dari tersangka L, petugas menyita barang bukti tiga poket sabu dengan total berat 0,52 gram, 1 buah HP Oppo dan uang tunai Rp 100 ribu yang diduga adalah hasil dari transaksi sabu. Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Ernowo menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. "Bermula dari laporan masyarakat yang kami terima, kemudian saya memerintahkan anggota untuk bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil menangkap E yang pada saat itu berada di salah satu gang jalan di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir," ujarnya, Rabu (6/10/2021). Lebih lanjut, menurutnya, tiga jam kemudian pihaknya berhasil menangkap tersangka L berdasarkan keterangan dari tersangka E. "Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap E selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap L yang berdasarkan keterangan E bahwa narkoba jenis sabu yang E miliki tersebut dibeli dari L," tuturnya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Lumajang. "Kini kedua tersangka masih kami periksa, kami akan terapkan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (fai/fer)

Sumber: