Gasak Motor dengan Umpan Cewek Cantik
Surabaya, memorandum.co.id - Nurdin Ardiansyah Ramadhani dituntut 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menipu dengan modus mengumpankan cewek cantik untuk menggasak motor milik korban. Awalnya, Nurdin bersama Jinny Dwi Antaswari (dalam berkas terpisah) dan Yunus (DPO) merencanakan pencurian motor. Untuk memuluskan aksinya, Nurdin memasang aplikasi biro jodoh di HP. Dalam aplikasi tersebut, dibuat sebuah akun yang berisi nama dan foto profil Jinny. Akhirnya, modus mereka mengenai sasaran yaitu M Yoga Pratama. Korban kemudian mengajak Jinny berkenalan. Kemudian mereka sepakat bertemu di Cafe Fathir di Jalan Jagir Wonokromo, keesokan harinya. Pada Senin (8/3/2021), sekitar pukul 19.00, terdakwa menyuruh Jinny menemui korban. Kemudian Jinny bertemu saksi korban sambil mereka bercakap-cakap di situ. Beberapa waktu kemudian, datanglah terdakwa bersama dengan temannya, Yunus, menghampiri Jinny dan korban. Terdakwa lalu memperkenalkan diri kepada korban sebagai kakak sepupu dari Jinny. Selanjutnya, terdakwa meminjam motor milik saksi korban dengan alasan akan membeli obat di apotek. Karena korban asyik mengobrol dengan terdakwa yang mengaku kakaknya Jinny. Korban pun percaya. Setelah mendapatkan motor korban, terdakwa bersama Yunus kemudian langsung pergi dan menjual kepada Aris, di daerah Kalijudan, seharga Rp 4,5 juta. Akibatnya perbuatan terdakwa bersama Jinny dan Yunus menyebabkan korban kehilangan motornya dan mengalami kerugian materil Rp 37 juta. "Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J efendi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021). Atas tuntutan JPU, terdakwa menyatakan menyesal dan mohon keringanan hukuman kepada ketua majelis hakim Khusaeni. "Mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal," ujar terdakwa. (mg-5/fer)
Sumber: