Dibayar Rp 500 Ribu, Tukang Las Jadi Kurir Narkoba dan Berakhir di Penjara

Dibayar Rp 500 Ribu, Tukang Las Jadi Kurir Narkoba dan Berakhir di Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Petualangan Heri Susanto (41), sebagai kurir narkoba berakhir di penjara. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan. Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto mengatakan, HS yang indekos di Jalan Petemon Kuburan ditangkap karena menyimpan sabu seberat 3 ons, ekstasi 9 butir dan 23.000 pil koplo, Senin (27/9) sekitar pukul 21.00. "Dari hasil penyidikan, 3 macam narkoba itu didapat dari JB dan HF (DPO) yang dia temui pada Agustus 2021 di salah satu warkop di Jalan Simo," ungkap Redik dalam jumpa pres, Rabu (6/10). Kemudian, oleh kedua DPO ini tersangka dijadikan sebagai kurir narkoba. Dalam aksinya, Heri hanya melaksanakan perintah dari JB dan HF tersebut terkait pemasangan ranjau kepada pemesan. "Setiap ada pembeli, HS ini disuruh JB dan HF dengan via telepon untuk menentukan tempat pasang ranjau. Ada 3 tempat yaitu di Margorejo, Kletek, dan Jalan Arjuna," jelasnya. Kapolsek menambahkan, Heri sudah 7 bulan nyambi jadi kurir Narkoba. Selama 7 bulan tersebut, dia telah memasang ranjau sebanyak 10 kali. "Jadi dia selalu ditempat yang sama. Terima barang ya di 3 lokasi tersebut, kemudian kirim barang juga ranjau di tempat yang sama lagi," imbuhnya. Disinggung soal sasaran penjualan, Redik masih belum mengetahui. Sebab, Heri hanya diperintah saja oleh JB dan HF untuk meranjau barang tanpa mengetahui siapa pembelinya. "Konsumennya siapa dan dari kalangan usia berapa ini belum diketahui, karena tersangka hanya mengambil dan mengirim barang saja tanpa tahu konsumennya," paparnya. Sementara tersangka Heri mengaku, nekat nyambi jadi kurir karena dihimpit kebutuhan ekonomi. Apalagi dia juga tergiur melakoni bisnis haram karena satu kali pengiriman dapat upah Rp 500 ribu. "Setiap pengiriman dapat Rp 500 ribu. Hubungan saya dengan mereka (JB dan HF) awalnya dari kenalan. Hanya satu kali bertemu, setiap komunikasi ya melalui telepon saja," akuinya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu 11 poket dengan total keseluruhan seberat 302,19 gram, 9 butik ekstasi, 23 botol berisi 23.000 pil koplo double L dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, 1 buah timbangan digital, 30 klip kosong, 2 buah ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (alf)

Sumber: