Ratih Dkk Tantang Kajari Tanjung Perak dengan Praperadilan

Ratih Dkk Tantang Kajari Tanjung Perak dengan Praperadilan

SURABAYA - Upaya Kejari Tanjung Perak untuk menjebloskan Ratih Retnowati dkk ke penjara karena terlibat korupsi jasmas hanyalah gertak sambal. Padahal, Ratih, Dini dan Syaiful telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada anggapan jika jaksa tebang pilih terhadap tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim. Mereka adalah Sugito, Darmawan dan Binti Rochmah. Ketiga mantan anggota dewan ini langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Namun, untuk Ratih dkk tidak demikian. Jaksa terkesan memberi peluang kepada bersangkutan dan tidak melakukan upaya apapun. Sehingga ancaman penjemputan paksa dan pencekalan yang dilontarkan penyidik, tidak membuat keder Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Dini Rijanti (Partai Demokrat), dan Syaiful Aidy (Partai Golkar). Buktinya, Ratih dengan leluasa dan aman-aman saja mengikuti pelantikan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. Padahal, jika mau jaksa bisa langsung menangkap Ratih setelah disumpah sebagai anggota dewan baru di gedung DPRD. Bahkan, ketiganya yang kini tidak diketahui rimbanya malah mempraperadilankan Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Surat praperadilan itu dikirimkan pada Senin (19/8) dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2019/PN Surabaya. Perlawanan dari ketiga tersangka ini terkesan melecehkan penyidik pidana khusus (pidsus) yang sejak awal kencang dan bakal menjebloskan keenam tersangka ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Sementara itu, Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah lebih menyoroti soal pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik. Apakah selama ini sudah prosedural, sebab dirinya sangat kecewa dengan penetapan kliennya (Binti, red) yang tiba-tiba menjadi tersangka dan ditahan. “Untuk pemanggilan apakah sudah benar apa tidak. Harusnya panggilan harus jelas dan ada tenggang waktunya,” jelas Sudiman. Sudiman menambahkan, sesorang berhak untuk menolak dan tidak datang saat dipanggil karena pasal yang tidak jelas. “Orang dipanggil dalam pasal yang tidak jelas berhak untuk menolak, ujar Sudiman. Disinggung apakah mereka (Ratih dkk)  juga harus ditahan seperti kliennya, Sudiman menegaskan itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. “Kalau saya mengatakan ketiganya harus masuk, nanti dibaca nanti malah membuat mereka tersinggung. Kalau saya mengatakan tidak masuk nanti jadi masalah, karena saya tidak tahu faktanya,”pungkas Sudiman. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi menegaskan bahwa kejaksaan tidak merasa dilecehkan. Sebab, selama ini yang dilakukan sesuai dengan prosedural. “Sama sekali tidak merasa dilecehkan, makanya dalam konsep hukum ada tindakan upaya paksa. Itu (upaya paksa) dilakukan apabila upaya-upaya yang lain sudah dilakukan misalnya pemangilan,” jelas Dimaz. Disinggung soal praperadilan yang dilakukan Ratih dkk, Dimaz menegaskan bahwa hal itu merupakan hak mereka. “Kami siap. Tindakan kami sesuai prosedur, dan contohnya pada saat tersangka D, di putusan hakim bahwa penyidik sesua prosedur dan SOP yang ada,” pungkas Dimaz. Sedangkan, Yusuf Eko Nahuddin, pengacara ketiga tersangka yang mempraperadilan kajari membenarkannya. Yusuf menyoal surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 tanggal 8 Februari 2018 itu tidak sah dan batal demi hukum. “Justru itu yang dipersoalkan. Kami tidak tahu sprindiknya ada atau tidak. Padahal itu adalah hak kami untuk menerima sprindiknya dan kepingin tahu posisi hukumnya seperti apa,” tegas Yusuf. Yusuf menambahkan, selama ini posisi kliennya seperti apa dirinya juga belum tahu. “Kalau ada sprindiknya kami bisa mengetahui persoalannya seperti apa,” pungkas Yusuf. (fer/nov)    

Sumber: