Maling Motor Ngunut Ditangkap Korbannya

Maling Motor Ngunut Ditangkap Korbannya

Tulungagung, memorandum.co.id - Sial dialami maling motor satu ini. Sebab, upayanya kabur gagal karena ditangkap oleh korban. Dalam kasus curanmor, tersangka bernama Benny Septian Adi Saputra (24), asal Lingkungan 4, Desa/Kecamatan Ngunut. Sedangkan korban, Rokim (61), warga Dusun Krajan, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Kapolsek Sumbergempol I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, aksi curanmor terjadi pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 21.00. "Tersangka berusaha membawa kabur motor Honda Supra X 125 AG 6740 TL milik korban," ujarnya, Selasa (5/10/2021). Namun, kata Nenny, aksi tersangka diketahui oleh pemilik dan saksi, sehingga dikejar. Tak lama kemudian tersangka ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke polisi. "Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Sumbergempol," ungkap Nenny. Nenny mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan memberi keamanan ganda terhadap motornya, supaya tidak menjadi korban pencurian. "Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP. Kita imbau masyarakat, agar tetap waspada dan tidak memberi kesempatan terhadap para pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor," pungkas Nenny. (nn95/mad/fer)

Sumber: