Beli Sabu Rp 400 ribu, Warga Bogangin Dihukum 4 Tahun

Beli Sabu Rp 400 ribu, Warga Bogangin Dihukum 4 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Muchlas Andy Rosdinata dihukum 4 tahun penjara. Warga Bogangin tersebut dinyatakan bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram. Majelis hakim yang diketuai Mohamad Basir menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Damang Anubowo, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muchlas Andy Rosdinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur Hakim Basir saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (5/10). Dalam pertimbangannya yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba."Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," katanya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir."Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp 400 ribu dari Epeng. Belum sempat memakainya terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, JPU Damaang telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. (mg5)

Sumber: