Ditangkap di Kos Dukuh Kupang, Kurir Sabu Jaringan Lapas Diadili
Surabaya, Memorandum.co.id - Andrew Indra Saputra tak menyangka ditangkap polisi. Saat itu dirinya sedang tidur di kamar kosnya, Jl Dukuh Kupang Timur. Sebabnya, ia berprofesi sebagi kurir sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurut Rico Pramana Kusama Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di kamar kosnya. "Saat dilakukan pengeledahan di dapurnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 poket, timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap," kata Rico saat dihadirkan di PN Surabaya, Selasa (5/10). Dari pengakuan terdakwa, sambung Rico, sabu tersebut didapatkan dari Rabesen Madura dari seseorang bernama Mat."Beli sama Mat, di Madura, sebanyak 1,5 gram. Sebelumnya terdakwa mengaku beli di Pak de warga binaan di Lapas Porong,"imbuhnya. Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya."Benar Yang Mulia,"ujar Andrew. Selanjutnya, dalam pemeriksaan terdakwa, dirinya mengakui kalau barang sabu di dapat dari Madura dan dari lapas Porong sebanyak 5 kali. Andrew menjelaskan, bahwa saat ditangkap lagi tidur dan tidak ditemukan barang bukti lalu dilanjutkan ke dapur."Diitemukan tas saya. Dan rencana sabu untuk saya pakai dan dijual lagi," katanya "Keuntungannya bisa mendapatkan sabu gratis,"kata terdakwa. Disinggung oleh JPU apakah terdakwa pernah dihukum dalam pekara lain, terdakwa mengekui pernah. "Iya pernah dihukum penjara 1,5 Tahun terkait pekara narkotika,"jawabnya. (mg5)
Sumber: