Pengedar Sabu Jagir Digerebek di Hotel
Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar sabu digerebek polisi saat menginap di salah satu hotel di Surabaya Timur. Saat digeledah petugas, ditemukan 1,01 gram yang diakui milik tersangka, Hari (31), warga Jalan Jagir Sidomukti. Guna pengembangan lebih lanjut, pria itu digiring petugas ke Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka adalah sopir menyambi sebagai pengedar sabu," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Senin (4/10/2021). Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang setelah anggota mendapatkan laporan jika Hari adalah pengedar sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Termasuk mengintai segala aktivitasnya. Hingga akhirnya, anggota mendapatkan informasi sedang transaksi sabu di hotel di Surabaya Timur. Tidak menunggu lama petugas langsung menuju ke hotel. Usai mengetahui kamar Hari menginap lalu digerebek. Awalnya, saat tersangka digeledah anggota tidak menemukan barang bukti. Setelah didesak, Hari mengaku bila barang bukti disimpan di kamar kosnya di Jalan Medokan Ayu, Rungkut. Lantas mengelernya ke sana untuk memastikannya. "Benar saja, saat anggota menggeledah kamarnya ditemukan 1 poket seberat 1,01 gram sabu, 3 timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip kosong," beber Daniel. Setelah cukup bukti, Hari digiring dan langsung dijebloskan ke Rutan Mapolrestabes Surabaya. "Kami akan kembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," pungkas Daniel. Sementara itu, Hari mengaku barang haram dibeli dari seorang bandar inisial MT, yang kini masih dalam penyelidikan polisi dan ditetapkan daftar pencarian orang alias DPO. Hari ke hotel tersebut disuruh MT untuk mengantar pesanan sabu ke pelanggannya sekaligus menginap. Tapi baru datang, sudah digerebek polisi. "Saya hanya disuruh antar sabu ke pelanggan yang menginap di hotel karena perintah bandar," terang Hari kepada petugas. (rio/fer)
Sumber: