Diotaki Satpam, Karyawan Kompak Jual Besi Perusahaan

Diotaki Satpam, Karyawan Kompak Jual Besi Perusahaan

Surabaya, memorandum.co.id - Bukannya menjaga keamanan di perusahaan tempat bekerja, Askur (52), satpam perusahaan di pergudangan Margomulyo Permai Blok DD 08, malah menjadi otak pencurian pelat besi. Ia akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Asemrowo bersama enam karyawan lainnya yang terlibat. Tersangka lainnya, Wareh Subagyo (34), kernet asal Jalan Kalianak Timur; Derik Riyanto (34), operator crane asal Sawah Pulo; Alvian Dicky Basofi (23), adiministrasi asal Jombang; AJ (37), kepala gudang asal Jalan Simo; dan AP (36), checker asal Jalan Candi Lontar Utara. "Tersangka berinisial A, DR, WS, ADB bekerja sama melakukan pencurian dengan cara menggandakan kunci gudang dan selanjutnya pada malam hari komplotan tersebut mencuri besi," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan didampingi Kanitreskrim Iptu Afrizal Akbar Haris, Senin (4/10/2021). Peristiwa pencurian dan pengelapan itu terjadi pukul 10.00 di salah satu perusahaan distributor besi di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok DD 08. Unit Reskrim Polsek Asemrowo dibantu Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi. "Awal terungkap setelah saksi melihat adanya kejanggalan bahwa terdapat kerugian fantastis dalam perusahaan," terang Hari. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi kepada para saksi. Termasuk juga mengecek rekaman CCTV. "Akhirnya kita kembangan ada petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, ternyata aksi tersebut dilakukan karyawannya sendiri," cakapnya. Tidak lama kemudian polisi berhasil mengamankan empat pelaku untuk selanjutnya dibawa ke mapolsek. "Setelah dilakukan pemerikasaan lebih lanjut mengembang lagi kepada tiga pelaku lain," terangnya. Dalam aksinya para tersangka bekerja sama melakukan aksi kejahatan dengan cara menggandakan kunci gudang, pada malam hari mereka melakukan kolaborasi dengan memanfaatkan jabatan masing-masing. "Ada satpam, kernet, sopir, kepala gudang, semuanya terlibat," jelasnya. Tidak tanggung-taunggung, komplotan pelaku berhasil mengasak ratusan pelat besi yang kemudian dijual kepada penadah berinisial J di wilayah Osowilangun. Atas kejahatan ini perusahan mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta lebih. "Pengakuannya dua kali melakukan perbuatan pencurian, namun ketika kita lakukan penyidikan lebih dalam dan audit ada nilai kerugian besar sekitar Rp 528 juta lebih," jelas Hari. Sementara itu, Askur (52), satpam perusahaan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempatnya bekerja. "Dua kali kami bekerja sama mencuri," kata dia. Askur sendiri sudah bekerja di tempat tersebut sejak 2012. Faktor ekonomi dan adanya celah membuat dia nekat melakukan pencurian berencana. "Mereka yang terlibat saya ajak, caranya dengan menghubungi satu-satu melalui via WhatsApp," imbuhnya. Dari aksi kejahatan ini, polisi mengamankan uang tunai Rp 29.460 juta hasil penjualan pelat besi di antaranya pelat strip sebanyak 162 buah, stok eks spindo, stok aval bandingin, stok banesser, dan data stok opname pelat strip milik perusahaan. Atas tindak kejahatan itu, pelaku terancam terjerat pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 900 juta dan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (alf/fer)

Sumber: