Pura-pura Ngekos, Komplotan Gasak Motor
Surabaya, memorandum.co.id - Wahono, Cipto Hadi, dan Herawati secara bersama-sama diadili. Ketiganya merupakan komplotan pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) yang kedapatan mencuri motor milik penghuni kos. Sebabnya, pada Kamis (17/6/2021), sekitar pukul 11.00, Wahono dan Herawati datang ke Bumi Sari Praja Timur Gang VI. Mereka berpura-pura ingin kos dengan harga sewa per bulannya Rp 500 ribu. Keduanya lalu membayar uang muka Rp 100 ribu. Mereka berjanji akan membayar kekurangannya setelah menempati kamar kos tersebut. Kemudian, ibu kos memberikan kunci kamar nomor 01 kepada mereka. Pada saat itu, Wahono melihat di tempat parkiran kos-kosan ada tiga unit motor tanpa ada penjaganya. Kemudian Wahono menjemput Cipto menuju tempat kos. Wahono lalu menuju ke tempat parkir kos-kosan dan berpura-pura untuk parkir. "Pada 17 Juni 2021 sekira pukul 17 30, dengan menggunakan kunci T, Wahono mengambil motor Honda Vario 150 hitam, tahun 2016," kata jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Senin (4/10/2021). Kemudian, sambung Willy, ketiga terdakwa menjual motor tersebut kepada Abdullah dengan harga Rp 3.650.000,-. Uang dari hasil penjualan motor tersebut, dibagi menjadi 3. Wahono mendapat bagian Rp 1,9 juta, Cipto Rp 500 ribu, dan Herawati sebesar Rp 1,25 juta. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP. Atas dakwaan JPU, ketiga terdakwa membenarkannnya. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa kepada ketua majelis hakim Agung Gde. (mg-5/fer)
Sumber: