Gasak Laptop, Sejoli Dipenjara

Gasak Laptop, Sejoli Dipenjara

SURABAYA-Sejoli yang kos di Jalan Kapasan harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasangan tersebut yakni Martien (25) dan Siti Latifa (23). Keduanya ditangkap anggota Unit Reskrim Mapolsek Sukolilo mencuri di kos-kosan Jalan Keputih I A. Setelah ditangkap dengan barang bukti laptop, kemudian mereka dibawa ke Mapolsek Sukolilo. “Petugas menangkap pasangan sejoli ini karena adanya laporan warga yang curiga terhadap tingkah pelaku yang memasuki kos di Jalan Keputih,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Bunari. Bunari menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka perempuan dititipkan ke tahanan perempuan Mapolrestabes Surabaya. “Yang perempuan kita titipkan ke Polrestabes, karena disini tidak ada tahanan khusus perempuan. (x-3/tyo)

Sumber: