Teh China Diisi Sabu, Dua Kurir Antarprovinsi Dibekuk Polda Jatim

Teh China Diisi Sabu, Dua Kurir Antarprovinsi Dibekuk Polda Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya. Dua tersangka yang diringkus yakni Muis Syaibani (29), warga Taman, Kota Sidoarjo dan Imam Rochadi (31), warga Windujanten, Kabupaten Kuningan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, tersangka Muis Syaibani lebih dulu diamankan oleh Unit I Subdit III Ditreskoba Polda Jatim di parkiran McDonald Taman, Sidoarjo. "Penangkapan terjadi pada 12 September 2021, yang dilakukan di parkiran sebuah rumah makan siap saji, Jalan Geluran, Sidoarjo. Dari tangan tersangka, diamankan 1,5 kilogram lebih narkoba jenis sabu yang dibungkus teh china," jelas Kombes Pol Gatot, Senin (4/10/2021). Penangkapan Muis ini berawal dari adanya informasi oleh masyarakat. Kemudian anggota Ditreskoba Polda Jatim melakukan penyamaran dan servelience. Saat pemantauan di lokasi, gelagat Muis terlihat mencurigakan. Tak lama kemudian dia mengambil sebuah paket berupa kardus. "Usai diambil, petugas langsung menyergap tersangka dan melakukan interogasi. Saat dilakukan penggeledahan hingga ke rumah kos tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 675 pil ekstasi, timbangan elektrik, serta plastik klip," beber Kabid Humas Polda Jatim. Dari tangan Muis, sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, plus pil ineks 675 butir berhasil diamankan. Berikut timbangan elektrik dan plastik klip. Sedangkan tersangka Imam Rochadi, hanya selisih tiga hari, pada 15 September 2021 berhasil diringkus di hotel F, kawasan Rungkut, Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB. “Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan teh china berisi sabu seberat 1.040 gram,” ujar Kombes Pol Gatot. Penangkapan Imam ini hasil dari pengembangan tersangka Muis. Imam mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang wanita berinisial DES, pada Jumat (10/9/2021) di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Sementara itu, menurut Kasubdit III Kompol Toni Kasmiri barang haram tersebut berasal dari luar negeri. Hal tersebut berdasarkan bungkus yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba yakni, menggunakan bungkus teh china, seperti yang pernah dia ungkap sebelumnya. "Sementara yang dibawa ke sini akan diedarkan di Jawa Timur, karena semua masuk TKP-nya di Jawa Timur," terangnya. Lanjut Kompol Toni, kedua tersangka merupakan seorang kurir. Setiap kali bisa mengantarkan barang haram tersebut, tersangka akan diganjar upah Rp1.200.000. Adapun tersangka Muis, disebut polisi kurir sekaligus bandar. Transaksi ini sudah dia lakukan sebanyak 3 kali. "Karena di rumah kos MS, kami menemukan timbangan digital dan pil ekstasi 675 butir. Sementara IR hanya seorang kurir. IR diamankan di hotel membawa keluarganya seperti sedang berlibur," papar Kompol Toni. Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mg3)

Sumber: