Ditpolairud Polda Jaim Ringkus Dua Penyelundup Satwa Dilindungi

Ditpolairud Polda Jaim Ringkus Dua Penyelundup Satwa Dilindungi

Surabaya, memorandum.co.id - Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim kembali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya. Dua tersangka diamankan dalam ungkap kasus tersebut. Dua pelaku sebagai penerima burung, Angga Seftian Ali Hakim (29), warga Jalan Mastrip, Warugunung; dan Refan Okta Faizanu (22), asal Jalan Manukan Peni 1. Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arnapi melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro menjelaskan, penangkapan ini setelah mendapat informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal, Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 04.00. "Peristiwa penangkapan ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak menuju Jalan Karangpilang dan Jalan Demak," kata Siswantoro, Minggu (3/10/2021). Awalnya, Tim Intelair Subdit Gakkum, membuntuti beberapa truk yang dicurigai membawa satwa dari pelabuhan. Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari truk ke motor Yamaha Vixion L 5873 FI. "Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ditemukan dua kotak yang berisi satwa burung jenis elang yang akan dikirim ke penerima. Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku. "Satwa burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui media sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan di dalam kardus, diangkut truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan kapal, kemudian dikirim ke alamat penerima menggunakan motor," lanjutnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dua ekor elang laut, satu ekor elang brontok, satu ekor burung hantu, empat ekor alap-alap (satu ekor mati), dan tujuh ekor elang bondol. Sementara untuk kedua pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (alf/fer)

Sumber: