Ketua DPD PPNI Lumajang : Honor 127 Tenaga Ponkesdes Belum Terbayar

Ketua DPD PPNI Lumajang : Honor 127 Tenaga Ponkesdes Belum Terbayar

Lumajang, memorandum.co.id - Sebanyak 127 tenaga perawat ponkesdes (pondok kesehatan desa) di Lumajang belum menerima honor sejak  Mei 2021. Tak hanya itu,  3.213 perawat ponkesdes di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur juga mengalami nasib yang sama. "Sejak  Mei perawat ponkesdes masih belum menerima honor baik dari provinsi maupun honor dari Kabupaten " ujar Ketua DPD PPNI Kabupaten Lumajang Dr H. Suhari kepada memorandum.co.id, Minggu(3/10/2021) Menyikapi hal tersebut DPD PPNI Se Bakorwil V Jember mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Komisi E DPRD Provinsi Jember, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, serta kepala Dinas Kesehatan Se Bakorwil V Jember yang dilaksanakan di hotel Aston Kabupaten Jember, Sabtu (2/10/2021) kemarin. "Ini harus kami perjuangkan mengingat para tenaga ponkesdes adalah ujung tombak di lapangan. Apalagi dalam penanganan Covid-19, jangan sampai hak dan kesejahteraan mereka terabaikan" tuturnya Menurut Suhari, dalam kegiatan itu bukan hanya soal keterlambatan honor bagi perawat ponkesdes yang menjadi pembahasan, tetapi ada beberapa poin penting yang menjadi agenda dalam FGD. Antara lain kepastian realisasi honor bagi perawat ponkesdes, perpanjangan kontrak serta usulan formasi P3K( pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi perawat ponkedes di setiap kabupaten,/kota. Meskipun terkait permasalahan gaji sudah di atur dalam surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang mengimbau formasi honor tenaga kesehatan non ASN sebesar 30% berasal dari pemkab dan 70% nya dari bantuan keuangan provinsi Jatim. Kenyataannya, komposisi honor masih belum sesuai dengan imbauan tersebut. "Realisasinya yang dari pemkab sendiri masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp 250.000. Sedangkan dari Pemprov Rp. 1.550.000. Kami berharap ke depannya formasi persentasenya bisa berubah 50% dari provinsi dan 50% dari sumber keuangan pemkab" tambahnya Sementara itu terkait perpanjangan kontrak para perawat ponkesdes pihak Pemerintah Provinsi sudah menyanggupi untuk memperpanjang kontrak para tenaga perawat ponkesdes. Sedangkan untuk Status pegawai bagi perawat ponkesdes pihaknya bersama DPD PPNI Kabupaten/ Kota mengusulkan adanya formasi prioritas P3K. Khususnya bagi perawat ponkesdes dengan masa bakti 9 tahun ke atas dan yang sudah berusia lebih dari 35 tahun. Dikarenakan mereka sudah tidak mempunyai harapan untuk ikut tes CASN lagi. "Bagi rekan-rekan perawat ponkesdes yang sudah mengabdi 9 tahun ke atas berada digarda terdepan dan sudah berusia lebih dari 35 tahun. Karena mereka sudah tidak mempunyai harapan untuk ikut tes CASN lagi dengan berbagai keluh kesah, yang gajinya sekian bulan jalan belum terbayar supaya bisa diikutkan P3K khusus prioritas dari ponkesdes," tutupnya. (ani)

Sumber: