Pedagang Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Pasar Turi
SURABAYA - Pedagang yang tergabung dalam Lembaga Pedagang Pasar Turi Baru Surabaya (LPPTBS) meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Pasca kebakaran 12 tahun silam, hingga sekarang nasib mereka tidak semakin membaik meski sudah menempati bangunan Pasar Turi Baru (PTB). Ketua LPPTBS Tan Alen mengatakan, para pedagang sudah mengirim berbagai surat kepada instansi terkait. Termasuk beberapa hari lalu mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla. Bahkan, ke Mahkamah Agung (MA). “Untuk surat ke MA itu kita berharap kasus hukum Pasar Turi ini agar cepat diputuskan. Ini terkait gugatan yang dilakukan Pemkot Surabaya ke pihak ketiga soal wanprestasi,” ungkap Tan Alen. Dia menambahkan, langkah ini diambil setelah bertemu dengan pejabat Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka mengatakan gugatan tersebut tak bisa ditarik. Terkait surat ke Presiden dan Wakil Presiden RI, Tan Alen mengatakan, para pedagang meminta kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih sementara pasar yang dulu menjadi ikon Surabaya tersebut. Sebab, pemkot tidak berani mengambil alih Pasar Turi dengan alasan ada gugatan yang diajukan. "Kalau Pemerintah Pusat bisa mengambil alih, maka pedagang bisa masuk. Setelah diambil alih pusat nanti pengelolaannya diserahkan ke siapa, terserah,” tegas dia. Dia menegaskan apa yang dilakukan ini untuk memperjuangkan nasib pedagang yang memiliki stan di Pasar Turi.“Ada sekitar 4.200 pedagang yang memiliki stan di sana,”cetus dia. LPPTBS berharap Pasar Turi bisa beroperasi secara nyaman dan aman. Sebab, sekarang ini pedagang yang berjualan di sana mengeluh karena kondisi sepi pembeli sehingga tidak ada penghasilan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, Pemkot Surabaya memang tidak berani untuk mengelola Pasar Turi meski pedagang di sana meminta. Sebab, masih ada proses hukum yang tidak bisa dilewati. “Jadi harus ada proses hukum dulu. Hukumnya ngomong apa, saya tidak tahu. Saya mau jadi tersangka lagi,” tegas dia di ruang kerjanya. (udi/be)
Sumber: