Perubahan APBD 2021 Trenggalek Disahkan

Perubahan APBD 2021 Trenggalek Disahkan

Trenggalek, Memorandum.co.id - Raperda Perubahan Anggaran APBD 2021 Kabupaten Trenggalek disahkan menjadi Perda. Pengesahan rancangan peraturan daerah ini dilaksanakan melalui Sidang Paripurna DPRD yang digelar Kamis malam (30/9/2021). Ada pergeseran atau ketidaksesuaian penganggaran APBD yang perlu ditindaklanjuti sehingga dilakukan penyusunan perubahan anggaran ini. Menurut Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Doding Rahmadi, sektor pendapatan daerah di PAPBD ini berkurang Rp. 27 miliar. Namun lanjutnya, di sektor belanjanya bertambah sekitar Rp. 80 miliar. Masih menurut Doding, dengan perubahan itu terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 205 miliar dalam perubahan anggaran ini. "Devisit anggaran ini rencananya dicover dengan pos pembiayaan," ujarnya. Sedangkan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, hari ini agenda paripurna terkait persetujuan Perda Perubahan APBD tahun 2021. "Alhamdulillah sudah disetujui, artinya semua asumsi sudah bisa diterima, tinggal kita mintakan evaluasi dari Gubernur untuk nanti kita laksanakan kegiatan-kegiatannya. Poin-poinnya terkait asumsi seperti pembangunan yang kemarin ada SILPA. Kemudian kita restruksurisasi kegiatan-kegiatan yang lain," tuturnya. Kemudian juga pembentukan perusahaan daerah Jwalita Energi juga sudah masuk. Kemudian pengalihan aset yang masih dicatat dalam kekayaan daerah yang belum dipisahkan. Kemudian dalam PAPBD ini sudah dipisahkan. "Termasuk juga pencairan alokasi dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimasukkan dalam unsur pembiayaan," tutupnya.(ret/ag)

Sumber: