Pembentukan Fraksi-Fraksi Akan Diumumkan lewat Sidang Paripurna

Pembentukan Fraksi-Fraksi Akan Diumumkan lewat Sidang Paripurna

SURABAYA - Hari pertama masuk kerja, pimpinan sementara DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 langsung tancap gas. Senin (26/8), pimpinan sementara  menggelar rapat dengan pimpinan fraksi untuk penyusunan pembentukan fraksi-fraksi. Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono ketika dikonfirmasi mengatakan, Senin (26/8), dirinya meminta sekretaris dewan (sekwan) untuk memastikan surat ke parpol-parpol sudah terkirim. Ini untuk pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya. "Tadi (kemarin, red) saya minta ke Pak Hadi Siswanto (sekwan, red) untuk mengecek lagi surat-surat ke parpol," ujar Awi, panggilan Adi Sutarwijono. Awi yang juga Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya ini berharap fraksi-fraksi segera terbentuk." Fraksi-fraksi nanti ada yang setara dengan nama parpolnya, tapi juga ada fraksi gabungan. Dan, untuk pembentukan fraksi minimal empat kursi atau setara dengan kelengkapan komisi (komisi, A, B, C, dan D)," ungkap dia. Jika surat sudah masuk ke parpol, lanjut Awi,  baru pimpinan sementara dewan menjadwalkan untuk mengumumkan terbentuknya  fraksi-fraksi pada rapat paripurna. "Ya, mudah-mudahan dalam minggu ini fraksi-fraksi sudah terbentuk. Selanjutnya, fraksi-fraksi bisa menempati ruangan masing-masing dengan piranti yang telah disiapkan sekwan. Kemudian beraktivitas secara normal dulu, sambil menunggu penyelesaian pimpinan definitif dan pembentukan alat kelengkapan," ujar dia. Diakui Awi, tugas pimpinan sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya. Tugas pimpinan sementara ditetapkan tiga hal, yakni mamfasilitasi rapat-rapat, memfasilitas pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitas perumusan rancangan tata tertib DPRD dan memfasilitas terbentuknya pimpinan definitif. (be/udi)

Sumber: