Korupsi APBDes, Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Diringkus Polisi

Korupsi APBDes, Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Diringkus Polisi

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, Irfan Nurido (IN), (53), tersandung kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) senilai Rp 174.638.235. Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (1/10/2021), menyampaikan, tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1.978.821.121, dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah. Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian Negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp 174.638.235. “Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Dari hasil pemeriksaan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN. Berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.(bwo/jok)

Sumber: