Kasatlantas Bojonegoro Pimpin Anev Inmendagri

Kasatlantas Bojonegoro Pimpin Anev Inmendagri

Bojonegoro, memorandum.co.id - Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Rizal Nugra Wijaya memimpin analisa dan evaluasi (anev) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka Implementasi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, di ruang rapat Satlantas Polres Bojonegoro, Kamis (30/9/2021). Rizal Nugra Wijaya menyampaikan, tujuan anev adalah untuk mengulas atau me-review kembali pelaksanaan kinerja yang dilaksanakan sepanjang tahun apabila ada yang baik tetap dipertahankan dan apabila ada kekurang maka perlu ada perbaikan. Penerapan PPKM level 4, 3 dan 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali masih diperpanjang mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021. “Alhamdulillah untuk Kabupaten Bojonegoro sudah masuk level 1. Dengan adanya anev ini kita akan menentukan langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mempertahankan kondisi hingga Covid-19 dinyatak berakhir,” ucap Rizal Nugra Wijaya. Ia menambahkan, mari bersama-sama menanggulangi penyebaran Covid-19 di Bojonegoro sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi berdasarkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab (TWT). “Mari kita laksanakan dengan rasa tanggung jawab dan ikhlas karena ini merupakan tugas kemanusiaan demi kebaikan bersama,” tambahnya. Rizal Nugra Wijaya mengatakan, mal, restoran, tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi. “Kita harap kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokess) dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jangan sampai gelombang ketiga terulang kembali,” harapnya. Anev ini dilanjutkan penyampaian materi oleh satpol PP, dinas perhubungan, dinas pariwisata, dinas industri dan perdagangan, dinas kominfo. (top/har/fer)

Sumber: