Pembahasan P-APBD Jatim 2021 Deadlock, Muncul Isu Voting di Paripurna
Surabaya, Memorandum.co.id - Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daeeah (P-APBD) Jatim 2021 masih dipermasalahkan beberapa anggota DPRD Jatim. Akibat belum adanya kesepakatan, dimungkinkan munculnya jalan buntu alias deadlock. Sehingga muncul juga wacana adu kuat suara wakil rakyat melalui jalur voting dalam penetapan P-APBD Jatim 2021, Kamis (30/09/2021) malam nanti. Anggota Fraksi Keadilan Bintang Nurani DPRD Jawa Timur, Matur Husayeri mengatakan, dirinya akan mengusulkan pengambilan keputusan pengesahan P-APBD Jatim 2021 untuk dilakukan voting. Sebab dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, juga masih diwaranai aksi interupsi dari anggota DPRD Jatim. "Paripurna laporan pandangan akhir fraksi minta pengambilan keputusan dari DPRD ini untuk divoting," tegas Marhur. Mathur mengaku sudah berulangkali mengingatkan pimpinan sidang paripurna supaya tak melanjutkan pembahasan P-APBD 2021. Karena kesalahan itu berasal dari eksekutif. Sayangnya, para pimpinan DPRD Jatim bersikukuh untuk terus melanjutkan sesuai jadwal yang sudah dibuat Banmus. "Mudah-mudahan teman-teman yang satu pemahaman dengan saya, menyepakati permohonan voting ini, mau dilanjutkan disetujui atau tidak," ujar.Mathur. Ia menegaskan, mepetnya waktu pembahasan Raperda P-APBD Jatim itu karena KUA PPAS disampaikan terlambat. "Idealnya dua bulan sebelum pembahasan," tutur dia. Selain itu eksekutif tidak transparan terhadap dokumen hasil konsultasi dengan Mendagri sehingga membuat anggota DPRD Jatim khawatir. Mantan aktivis anti korupsi ini menilai, RKA P-APBD Jatim dibuat sebelum Revisi Perda RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh eksekutif. Begitu juga soal pendistorsian Pasal 164 PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditemukan Komisi C DPRD Jatim memiliki konsekwensi hukum. "Eksekutif berani melakukan itu tapi di satu sisi mereka (eksekutif) juga ingin tidak melanggar aturan, tapi sudah dilakukan. Dan kita sekali lagi diminta untuk menjadi tukang stempel sehingga menjadi merasa dungu di forum rapat paripurna ini," bebernya. Politisi asal partai Bulan Bintang (PBB) ini menyampaikan sikap politinya untuk tidak dilanjutkan pembahasan P-APBD Jatim 2021. "Kalau toh nantinya tetap dilanjutkan oleh forum karena voting kalah atau gagal, maka kita tidak ikut tanggungjawab terhadap keputusan politik itu, termasuk dengan konsekwensi hukum yang bisa terjadi," imbuhnya. Mathur juga menjelaskan, sebenarnya kalau P-APBD Jatim 2021 gagal ditetapkan, maka resiko yang akan diterima hanyalah berupa sanksi administrasi yaitu kita selama 6 bulan ke depan tidak menerima gaji. Tapi di dalam UU No.23/2014 dengan jelas disebutkan kalau kesalahan itu dilakukan oleh eksekutif, maka kesalahan itu ditanggung eksekutif, sehingga tak berpengaruh kepada anggota legislatif. "Pemprov Jatim akan melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Konsekwensinya Pemprov akan diminta mengembalikan 6 kali perubahan anggaran mendahului," pungkas politisi asli Bangkalan. (day)
Sumber: