Kakak Beradik Otaki Jaringan Sabu Surabaya-Lamongan

Kakak Beradik Otaki Jaringan Sabu Surabaya-Lamongan

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim membongkar jaringan narkoba Surabaya-Lamongan yang dilakukan kakak beradik. Dari tangan Rusli (48), warga Jalan Tenggumung Karya Lor Gang 10, diamankan barang bukti sabu seberat 26,216 gram sabu. Sedangkan dari Muhammad Taufik (37), warga Jalan Jagalan disita 2,637 gram sabu. Selain kakak beradik itu, petugas BNNP Jatim juga meringkus Jamal (48), asal Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, dengan barang bukti 41 paket sabu dengan berat total 3,296 gram. “Jaringan sabu Surabaya-Lamongan ini melibatkan kakak beradik. Awalnya kami menangkap MT dan JM di warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan dengan 35 paket kecil (2,637 gram),” jelas Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Mohamad Aris Purnomo, Rabu (29/9/2021). Tambah Aris, dari pengembangan di rumah JM, kembali ditemukan barang bukti 41 paket sabu dengan berat total 3,296 gram yang disimpan di atas lemari kamar. “Dari pengakuan MT, bahwa sabu 35 paket itu dari kakaknya RS. Untuk MT sendiri menerima upah dari kakaknya Rp 500 ribu untuk setiap pengiriman. Ini sudah keenam kalinya menerima pesanan dari JM,” tambahnya. Untuk tersangka JM sendiri, tambah Aris kembali menjualnya kepada orang lain. “Tersangka membeli Rp 1,1 juta per gram,” jelasnya. Selanjutnya, tersangka RS ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Tenggumung Karya Lor Gang 10. “Dari pengakuan RS, masih menyimpan sabu di depan rumah keponakannya di Jalan Jagalan Gang VII. Saat digeledah ditemukan barang bukti tiga bungkus palet sabu dengan berat total 26,216 gram,” jelas Aris. Sementara itu, Kabid Pemberantasan Kombespol Daniel Y Katiandagho menambahkan, bahwa para tersangka merupakan residivis kasus yang sama. “Mereka semua residivis kasus serupa,” singkat Daniel. Selain membongkar jaringan narkoba Surabaya-Lamongan, BNNP juga membongkar jaringan narkoba Surabaya-Madura. Dari jaringan ini, petugas BNNP Jatim mengamankan Wahyu Angga (32), juru parkir yang tinggal di Jalan Sencaki atau Jalan Bolodewo. Dari tangan tersangka, petugas BNNP Jatim mengamankan barang bukti 201 gram sabu. Di hadapan penyidik, Wahyu mengaku mendapat perintah bosnya Yasin (DPO) untuk mengambil dua paket di rumah mertua bosnya di Jalan Kapasari Pedukuhan Gang IX, untuk dikirim ke Jalan Sencaki Gang II dengan sistem ranjau. “Untuk tersangka WH mengaku sudah tujuh kali disuruh Yasin (DPO) menerima penyerahan sabu atau ineks dengan cara ranjau,” pungkas Daniel. (fer/udi)

Sumber: