Beli Sabu di Kuburan, Warga Jarak Divonis 4,5 Tahun

Beli Sabu di Kuburan, Warga Jarak Divonis 4,5 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id  - Apri Andi Taufik dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Warga Jarak itu dinyatakan bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 gram. Selain hukuman badan, Apri Andi Taufik diganjar pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah karena pada Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 19.00, dia membeli sabu kepada Pur Sombing (DPO) seberat 1 gram. Sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta. Transaksi jual beli dilakukan di  Kuburan Jarak. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa kemudian membaginya dalam 15 poket. Beratnya bermacam-macam. Sabu yang dibagi rencananya akan dijual kembali dengan harga yang bervariasi. Terdakwa lalu menyimpannya di dalam bungkus rokok surya 12. Namun, belum sempat menjualnya, pada Rabu 02 Juni 2021 sekira pukul 00.30, terdakwa ditangkap oleh saksi Firdaus Nurul Huda dan Agus Suryanto dari Polsek Sawahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, Majelis hakim yang di ketuai Suparno menyatakan Apri melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengn pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur Suparno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (29/9). Vonis majelis hakim langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga." Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati melakukan penuntutan kepada terdakwa Apri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1,2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.(mg5)

Sumber: