TPS Penghela Terancam Dipindah

TPS Penghela Terancam Dipindah

SURABAYA - Tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di Jalan Penghela, terancam terkena pelebaran Jalan Semarang. Dampaknya, warga akan kesulitan membuang sampah. Tempat pembuangan sementara itu sendiri berada di samping Jalan Semarang yang dilebarkan. Meski kendaraan berat tampak memadatkan tanah  di sana, aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung seperti biasa. Ada dua petugas kebersihan kampung memungut sampah dari gerobak untuk dipindahkan ke kontainer. Tak berselang lama, gerobak itu sudah bersih dari sampah. Sandoyo, petugas kebersihan kampung  RW I, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, mengakui ada informasi jika TPS tersebut bakal dibongkar untuk pelebaran Jalan Semarang. Soal kapan akan dibongkar, dia tidak tahu persis. “Informasinya memang begitu. Saya sendiri tidak tahu jika nanti dibongkar kemudian dipindah kemana. Saya sih berharap tidak jauh-jauh dari TPS yang lama,”ujar dia. Selama ini warga sekitar  membuang sampah di TPS Jalan Penghela. Memang diakui ada beberapa TPS lain, namun lokasinya agak jauh seperti di Jalan Bintang Pringadi, Demak, dan Dupak Perahu, Dia menambahkan, di TPS Jalan Penghela ini ada dua kontainer.Pengambilan sampah untuk dibuang ke TPA Benowo dilakukan dua kali dalam sehari. Sementara Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengatakan, pelebaran Jalan Semarang itu hanya sebagian dan tidak sampai ke perempatan menuju Jalan Arjuna. “Jadi proyek pelebaran jalan itu hanya sampai di TPS itu,” ucap dia. Di menegaskan,TPS tersebut tetap di sana  dan belum ada pembongkaran.”TPS-nya belum dibongkar karena belum ada lokasi baru,” kata Ganjar. Lebih jauh, dia menjelaskan, pelebaran jalan itu nanti masuk ke jalan yang ada kantor Gudang Garam.“Itu untuk perbaikan geometrik jalan. Nanti tembus ke Penghela,” kata dia. Jalan Semarang yang dilebarkan itu sendiri adalah tanah pemkot yang beberapa waktu lalu bangunannya ditertibkan satpol PP. ”Memang tidak ada pembebasan.Yang ada penertiban tanah milik pemkot,” ungkap  Ganjar. (udi/be)  

Sumber: