Ribuan Ketua RT, RW, dan LPMK Diganti

Ribuan Ketua RT, RW, dan LPMK Diganti

SURABAYA - Ribuan ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan lembaga pemberdayaan masyarakat  kelurahan (LPMK) se-Surabaya bakal diganti serentak. Sebab, masa tugas mereka bakal berakhir dalam waktu dekat ini. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan, masa jabatan mereka berakhir  2019. Untuk itu, pemkot mempersiapkan surat edaran untuk pemilihan ketua RT, RW, LPMK yang baru. "Pelaksanaan pemilihan diharapkan dimulai September nanti. Dengan begitu, Desember nanti sudah ada pelantikan di kecamatan,” tegas Dedik Irianto. Terkait teknis pelaksanaan dan syarat mereka yang mengikuti pemilihan ketua RT, RW, dan LPMK, ada di dalam surat edaran. “Surat edarannya masih ada di pimpinan. Jadi, tak elok kalau membocorkan isinya. Takutnya nanti ada revisi,”cetus dia. Lebih jauh, Dedik menandaskan, dalam pemilihan pengurus kampung ini meliputi 11.101 ketua RT, 1.390 ketua RW, dan  154 ketua LPMK. Untuk pemilihan ketua RT itu dipilih oleh kepala keluarga dalam satu RT, ketua RW dipilih RT dalam satu RW, dan ketua LPMK dipilih oleh RW dalam satu kelurahan. Sedangkan masa jabatannya adalah tiga tahun. Dedik mengakui masyarakat yang berminat untuk menjadi ketua RT, RW, dan LPMK, memang terbatas jumlahnya. Tidak heran  mereka yang menjabat sebagai pengurus kampung itu hingga beberapa kali. “Soal apakah pemilihan ketua RT,RW,LPMK,nanti memperbolehkan mereka (ketua lama, red) ikut lagi hingga tiga kali, ada di surat edaran. Tapi saya belum bisa ngomong banyak soal surat edaran itu,” tegas dia. Sementara itu pemilihan ketua RT, RW, LPMK di Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.(udi/be)

Sumber: