Pembahasan P-APBD Jatim Tahun 2021 Diwarnai Interupsi

Pembahasan P-APBD Jatim Tahun 2021 Diwarnai Interupsi

Surabaya, Memorandum.co.id - DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna laporan komisi-komisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun 2021, mendapat penolakan Komisi C. Abdul Halim, Ketua Komisi C DPRD Jatim meminta tambahan waktu untuk pembahasan P-APBD 2021 di tingkat komisi. “Forum rapat paripurna yang terhormat ini untuk tidak menyampaikan laporan komisi,” interupsi Abdul Halim saat paripurna di ruang rapat utama Gedung DPRD Jatim. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad. Alasan komisi yang membidangi keuangan ini karena tambahan waktu yang mereka ajukan untuk melakukan kajian atau fatwa hukum mengenai Raperda P-APBD 2021. Menjadi wajar Komisi C meminta tambahan waktu untuk proses analisa atau kajian terhadap raperda karena itu komisi membidangi keuangan melibatkan ahli-ahli hukum. “Kami ingin meminta tambahan waktu untuk meminta analisa hukum, kajian hukum, fatwa hukum dari ahli-ahli hukum tentunya,” papar dia. Di internal Komisi C DPRD Jatim meminta tambahan waktu untuk melakukan kajian mendalam mengenai raperda, sebelum batas waktu pengesahan P-APBD Jatim Tahun 2021. “Jika melihat jadwal Badan Musyawarah (Banmus) atau dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa 3 bulan sebelum akhir tahun, P-APBD Jatim 2021 harus disahkan. Artinya, masih ada waktu untuk kemudian kami menyampaikan laporan dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” pungkas Abdul Halim. Halim mengatakan, surat yang disampaikan ke pimpinan DPRD Jatim oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) pada 15 Februari 2021 tentang perubahan anggaran dinilai tidak lengkap. Komisi C menilai ada pendistorsian pada Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Secara substansi bahwa pendistorsian surat mengandung konsekuensi (hukum) yang luar biasa. Konsekuensi yang kemudian akan kita tanggung,” kata politisi Partai Gerindra ini. Halim berharap, Perubahan APBD Jatim Tahun 2021 disetujui dengan mendapatkan sebuah rasionalisasi hukum terkait dengan pendistorsian Pasal 164 PP No 12 Tahun 2019 pada ayat B ini, maka akan berimplikasi pada hukum. “Ini yang kemudian jadi sandaran dari pemerintah atau eksekutif dalam rangka pergeseran anggaran, maka akan berimplikasi hukum,” sebutnya. Pemprov Jatim sudah keenam kalinya mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Yang diawali pada tanggal 15 Februari 2021 dan berlanjut sampai enam kali. “Nah, hal-hal inilah yang kemudian kita jadikan dasar Komisi C sebagai komisi yang membahas atau membidangi keuangan, melihat ini sebagai potensi hukum,” tegasnya. (day)

Sumber: