Warga Minta Jembatan Liar di Ketintang Baru Ditertibkan

Warga Minta Jembatan Liar di Ketintang Baru Ditertibkan

SURABAYA - Jembatan bentang yang dibangun secara pribadi di sepanjang Ketintang Baru, kondisinya kian tidak terkontrol.Diduga ulah pelaku bisnis yang cenderung tidak peduli terhadap fungsi sungai dan lingkungan ini, sehingga berdampak pendangkalan dan merusak ekosistem. Warga Ketintang Baru Masrudin mengatakan, pendangkalan sungai Ketintang Baru sudah terjadi sejak dua tahun berjalan. Dirinya pernah mengusulkan kepada kelurahan setempat untuk  menormalisasi sungai, namun hingga saat ini belum ada upaya untuk pengerukan sungai tersebut. "Pendangkalan sungai terjadi sudah bertahun-tahun dan belum tersentuh normalisasi. Namun, jika pendangkalan sungai itu terjadi akibat keberadaan jembatan liar, ya kami minta instansi terkait untuk menertibkan dan membongkar jembatan tersebut,"ujar dia, Minggu (25/8). Public Relations Manager Hotel The Alana Nabila ketika dikonfirmasi terkait sejak berdirinya jembatan Hotel The Alana, apakah ada upaya pemeliharaan (normalisasi) agar tidak pendangkalan sungai di Jalan Ketintang Baru.“Kami akan konfirmasi dengan dinas PU saja. Terima kasih untuk perhatiannya,”kata Nabila melalui pesan singkat WhatsApp  (WA) pribadinya. Sementara Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jatim segera membuat surat  peringatan kepada pelaku bisnis tersebut. Sebab, jembatan bentang di atas sungai avur dijadikan akses jalan Hotel The Alana itu, ternyata dibangun tanpa mengantongi izin dari Dinas PU SDA Jatim yang mengatur perizinan pinjam pakai lahan milik negara. “Kami segera memberikan surat peringatan. Jika sampai ketiga surat peringatan diabaikan manajemen Hotel The Alana, kami akan bersikap tegas dan membongkar jembatan tersebut,” tegas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PU SDA Jatim, Ari. Camat Gayungan Subagyo mengaku, selama ini belum mendapat laporan dari warga atas dugaan jembatan Hotel The Alana belum mengantongi izin."Kamiakan mengecek letak jembatan hotel di atas sungai avur menuju Kali Wonorejo itu. Dan, kami juga  akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,”tandas Subagyo. Dia mengakui, Hotel The Alana telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Tentu IMB tersebut juga melalui kajian drainase dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, serta amdal lalin juga melibatkan Dishub Surabaya.“Tapi yang jelas, kami akan klarifikasi, apakah itu perlu perizinan ke PU Provinsi Jatim atau cukup dari kajian drainase PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya,”pungkas dia.(why//be)

Sumber: