Pedagang Nasgor Nyambi Jual Sabu

Pedagang Nasgor Nyambi Jual Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - M Anshorudin dan Achmad Adi Surya didakwa mengedarkan sabu seberat Rp 2,71 gram. Barang haram tersebut dibeli dari Doni (DPO) dengan harga Rp 1,2 juta. Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali oleh M Anshorudi, penjual nasi goreng itu. Awalnya, pada Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 17.00, M Ashorudin menghubungi Doni untuk memesan sabu. Kemudian, dia mendatangi Achmad di kosnya untuk mengambil uang patungan dan terkumpul Rp 800 ribu. Selanjutnya Doni, datang ke lapak terdakwa M Anshorudin. Ia lalu menyerahkan sabu sebanyak 10 poket dengan harga Rp 1,2 juta. Kekurangan dan kekurangan Rp 400 ribu akan dibayar jika sabu tersebut laku terjual. "Dari 10 poket tersebut, 2 poket sabu sudah terjual dan 1 poket dikonsumsi oleh para terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (28/9/2021). Pada Rabu (14/4/2021), sekitar pukul 13.00, di dalam lapak Jalan Sambikerep, para terdakwa ditangkap oleh Amuji dan Gita Suwarsoni. Sebelum penangkapan, kedua anggota Polsek Karangpilang itu, sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang penyalagunaan Narkotika jenis sabu oleh para Terdakwa. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, 7 poket sabu dengan berat kotor 2,71 gram," ucap JPU. Atas dakwaan JPU, para terdakwa menanggapi dengan kata benar saat ditanya ketua majelis hakim Dede Suryaman. "Benar Pak Hakim," ujar para terdakwa. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mg-5/fer)

Sumber: