Tiga Karyawan Lepas Gasak Kabel Telkom Berakhir di Penjara

Tiga Karyawan Lepas Gasak Kabel Telkom Berakhir di Penjara

Surabaya, memorandum.co.id -  Karyawan lepas nekat mencuri 1 roll kabel milik Telkom sepanjang 400 meter. Perbuatannya terbongkar setelah mereka ditangkap anggota Rekrim Polsek Genteng saat bekerja di sekitar Jalan Tidar. Ketiga karyawan itu, Muhammad (23), warga Lamongan, Muslikin (30), asal Pasuruan, dan Mahrus (30), indekos di Jalan Kampung Malang. "Ketiga tersangka adalah karyawan lepas di Telkom," ungkap Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Selasa (28/9). Sutrisno menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka saat bekerja dan menggunakan seragam Telkom, sehingga tidak dicurigai.  Tidak hanya itu, mereka juga membekali sebuah tangga dan gunting besar untuk memotong kabel yang digunakan untuk jaringan telepon tersebut. Terungkapnya, saat anggota mendapatkan laporan dari pihak Telkom jika kabel sebanyak 1 roll dicuri di Jalan Kusuma. Kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). "Dari sini kami mendapatkan petunjuk pelakunya dan melibatkan orang dalam," beber Sutrisno. Anggota lantas mengecek keberadaan rekaman circuit closed television (CCTV). Alhasil, wajah para pelaku teridentifikasi dan pihak telkom mengenalnya. Sehingga anggota dengan mudah meringkus ketiga tersangka saat bekerja di Jalan Tidar. "Saat kami interogasi ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga menyita 1 roll kabel telepon yang hendak dicuri," pungkas Sutrisno. Guna keperluan penyidikan, ketiga tersangka langsung digiring petugas ke Mapolsek Genteng. Dan kini mereka bukan hanya dipecat dari perusahaannya, tapi juga mendekam di balik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan penyidik, Muslikin, Mahrus, dan Muhammad mengakui semua perbuatannya. Rencananya, kabel seharga Rp 23 juta rencananya akan dijual. Tapi belum sampai terjual lebih dulu ditangkap polisi. "Kabel itu sepakat kami jual pak, namun belum ada pembeli," terang ketiga tersangka kompak. (rio)

Sumber: