Rangkul Ketua RT dan RW, Gus Ipul Minta Perangi Rokok Ilegal
Pasuruan, memorandum.co.id - Pemerintah Kota Pasuruan lewat Bagian Hukum terus berupaya menyebarkan sosialisasi mencegah peredaran rokok ilegal. Selasa (28/9/2021), di hall Hotel Horison, Kota Pasuruan, kembali digelar sosialisasi bertema Peraturan dan Perundang-undangan DBHCT Kota Pasuruan. Pembelian rokok berpita cukai dimaksudkan negara untuk dikembalikan lagi pada daerah. Yang mana anggaran lewat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) bisa diperuntukan pembangunan daerah. Sosialisasi kegiatan tersebut melibatkan banyak unsur seperti kalangan perangkat daerah, lurah, camat dan pengurus RT dan RW. Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak para ketua RT dan RW seKota Pasuruan yang hadir untuk ikut memperhatikan ciri-ciri rokok ilegal, pabrik rokok bodong, dan pelanggaran lainnya. "Mari bersama perangi, awasi, rokok ilegal di sekitar Anda. Periksa dan teliti apa rokok yang dibeli ada pita cukainya. Karena cukainya itu nanti juga dikembalikan untuk pembangunan daerah," tandas Gus Ipul. Lebih lanjut mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode itu mengungkapkan, DBHCT Jawa Timur cukup besar yakni sekitar 63 Trilliun. Sedangkan Kota Pasuruan mendapatkan 17 Miliar Rupiah dari DBHCT 2021. Yang peruntukannya untuk banyak hal di antaranya Bantuan Langsung Tunai, Perbaikan infrastruktur, recovery alat medis. Bukti banyaknya manfaat yang didapat dari DBHCT adalah tetap stabilnya pendapatan dari sektor ini. Dengan melihat banyaknya manfaat DBHCHT pihaknya mengajak masyarakat aktif dan peduli mengawasi peredaran rokok ilegal. "Monggo bersama-sama pemerintah untuk mengawasi dan tidak takut melaporkan jika di warung, toko, supermarket ada rokok tanpa cukai. Segera laporkan pada bea cukai atau pemda," tegasnya. Dilibatkannya ketua RT dan RW seKota Pasuruan pada acara sosialisasi tersebut ditujukan agar semua lapisan masyarakat memahami perundang-undangan tentang cukai. Termasuk yang terpenting masyarakat bisa getuk tular menginformasikan apa saja ciri rokok ilegal. "Kota Pasuruan memang tidak ada kawasan tembakau. Tetapi, sosialisasi ini melingkupi seluruh masyarakat. Maka, kami libatkan RT dan RW untuk sosialisasi karena mereka ini unsur yang paling dekat dengan masyarakat," ujar C. Aprilita Kabag Hukum Kota Pasuruan. (rul)
Sumber: