Sengketa Pencemaran Nama Baik, Bos Mirasa 2 Kediri Bebas Tuntutan Ganti Rugi

Sengketa Pencemaran Nama Baik, Bos Mirasa 2 Kediri Bebas Tuntutan Ganti Rugi

Kediri, memorandum.co.id - Bos rumah makan Mirasa 2 Kediri, Yuyun Masita Yuono dipastikan terbebas dari tuntutan ganti rugi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor: 523 K/PDT/2021 Jo nomor: 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr yang menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Dr. Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum SPN bernama Wie Oe alias Wee U dan menghukum pemohon kasasi/penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000. "Jadi dengan putusan kasasi dalam perkara perdata ini secara otomatis telah berkekuatan hukum tetap atau inchraht," ujar Luka Fardani, kuasa hukum Yuyun Masita Yuono. Disinggung terkait kemungkinan adanya upaya hukum dari pihak penggugat melalui Peninjauan Kembali (PK), Luka mengatakan, PK tidak serta merta dapat diajukan karena harus ada novum atau kekhilafan hakim yang nyata dalam mengadili perkara ini. "Kalau menurut hemat kami tidak ada kekhilafan hakim dalam perkara ini. Dan yang harus diingat, menurut ketentuan pasal 1380 KUHP terkait tuntutan penghinaan ini sudah lewat lebih dari 1 tahun sejak diketahui artinya sudah kadaluarsa," ucap Luka dengan serius. Ditambahkan Danan Prabandanu, dalam sidang gugatan perdata yang diajukan penggugat Wijayanto Setiawan tidak menyebutkan siapa yang menyebarkan atau mendistribusikan WhatsApp (WA) yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. "Maka dari itu putusan hakim mulai dari tingkat Pengadilan Negri (PN), tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan bahkan tingkat Mahkamah Agung (MA) gugatanya terus ditolak," ungkap Danang. Danan menambahkan, terungkapnya siapa yang mendistribusikan atau yang menyebarkan WA tersebut pada perkara pidananya. "Terungkapnya di fakta persidangan bahwa yang mendistribusikan chat WhatsApp dalam grup dana pangrukti diduga dilakukan salah seorang anggota group itu sendiri. Sedangkan Wijayanto Setiawan tidak masuk dan tidak tergabung dalam group dana pangrukti," sambungnya. Danan menegaskan, sebagai kuasa hukum Yuyun Masita pihaknya masih menunggu kondisi kesehatan kliennya membaik dan akan mengambil langkah upaya menuntut balik terkait yang mendistribusikan percakapan di group dana pangrukti. "Kami akan me-warning dan menuntut balik dengan UU ITE terhadap pelaku penyebar informasi tersebut. Dan putusan kasasi ini juga akan saya kirim ke MA sebagai alat bukti tambahan dalam perkara pidananya," pungkas Danan dengan tegas. Sementara itu, Wijayanto Setiawan alias Wee U saat ditemui di kediamannya menegaskan, putusan kasasi MA tersebut belum berakhir dan tidak ada yang menang atau yang kalah. "Saya katakan putusan kasasi tersebut belum berakhir, karena putusan tersebut belum menyentuh pada pokok materi. Dan selain itu juga, kami masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Karena dalam perkara pidananya masih tahap kasasi. Dan jika dalam putusan kasasi terdakwa bersalah, terbukti bersalah, maka dalam perkara perdatanya kami akan mengajukan PK. Dan saat ini, dalam perkara pidananya di tingkat Pengadilan Negri (PN) terdakwa Yuyun terbukti bersalah. Sedangakan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) terdakwa tidak terbukti. Dan hingga sampai saat ini kita masih mengunggu putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA)," ujar Wee U. "Mengapa saya katakan tidak ada yang menang atau kalah alias draw? Karena dalam gugatan saya, akibat dari perbuatan dia (Yuyun Masita) saya menuntut ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000.000, namun ditolak oleh hakim MA. Demikian pula dengan rekonpensi atau ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000 yang diajukan oleh Yuyun melalui kuasa hukumnya juga ditolak oleh hakim MA. Ini yang saya katakan draw. Tapi mereka di luar sudah berkoar-koar mengaku dirinya menang," ungkap Wee U sambil senyum tipis. Ditambah Wee U dengan tegas, dirinya akan mengajukan PK yang saat ini menunggu putusan pidana yang sudah di tingkat kasasi dan sudah ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dan jika nanti dalam putusan pidananya di tingkat MA terdakwa Yuyun terbukti bersalah. Maka saya akan mengajukan PK dalam perkara perdatanya, karena ada novum dari putusan pidana. Dan disitu akan saya uraikan putusan PN, PT dan MA adalah kurang tepat," pungkasnya. Sekadar diketahui, perkara saling gugat dan saling lapor antara bos depot Mirasa 2 Kediri, yakni Yuyun Masita melawan Wijayanto Setiawan alias Wee U, berawal adanya chat yang beredar di WhatsApp pada group Dana Pangrukti. Dalam percakapan tersebut ada kalimat yang dinilai mencemarkan nama baik seseorang dan ternyata percakapan dalam group tersebut bocor sampai ke nama seseorang dirugikan yakni Wijayanto Setiawan alias Wee U. Atas dasar bukti percakapan atau chat tersebut, Wijayanto Setiawan alias Wee U melaporkan Yuyun Masita ke pihak berwajib dan juga mengajukan gugatan perdata. (Mis)

Sumber: