Normalisasi Antisipasi Banjir, Sempadan Kali Bulak Endok Ditertibkan

Normalisasi Antisipasi Banjir, Sempadan Kali Bulak Endok Ditertibkan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jatim dengan instansi terkait menertibkan pagar anyaman bambu dan pagar tanaman yang didirikan di sekitar Sungai Bulak Endok, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Senin (27/9/2021). Eksekusi penertiban ini dilakukan satpol PP dikawal ketat TNI dan Polri. Sayangnya, proses penertiban ini tidak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari pemilik hak tanah garapan Nur Machmudi (Kades Tambak Rejo) beserta sejumlah pendukung dan kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan dasar hukum petugas yang akan membongkar paksa bangunan pagar tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pihak Nur Machmudi. Namun, usai melakukan argumentasi, pembongkaran pun akhirnya dilakukan oleh petugas. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ruse Rante Pademme mengatakan, penertiban pagar di sekitar Sungai Bulak Endok ini sesuai surat perintah dari atasan. Dengan adanya pihak yang mengklaim kepemilikan hak, pihaknya sudah membuktikan dari keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan bukti surat surat yang ada, bahwa tanah tersebut adalah merupakan sempadan sungai. "Dan semua prosedur, kami sudah lalui. Baik itu sosialisasi, surat peringatan dan rapat dengan istansi terkait, itu sudah kami lalui." kata Ruse Rante Ruse Rante menyebut, penertiban bangunan pagar ini dilakukan lantaran pihak BBWS hendak melakukan normalisasi sungai. Rencananya pada tahun ini, kegiatan normalisasi sungai akan dilakukan. Disinggung terkait ada kepentingan lain, pihak BBWS menegaskan, tidak ada unsur apapun, melainkan penertiban ini murni untuk pekerjaan teknis. "Murni untuk kegiatan normalisasi, karena kita mengantisipasi akan menjelang musim hujan dan mudah-mudahan Sidoarjo ini aman dari banjir," ungkap Ruse Rante. Sementara itu, kuasa hukum Nur Machmudi, Masbuhin, akan melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata secara resmi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan mengirim surat ke Presiden RI, terkait dugaan adanya mafia tanah yang bermain. (bwo/kri/jok/fer)

Sumber: