Polsek Semboro Tangkap Pencuri Truk Asal Lumajang

Polsek Semboro Tangkap Pencuri Truk Asal Lumajang

Jember, Memorandum.co.id - Pelaku pencurian truk di Semboro akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro melalui jajaran unit Reskrim beserta dibantu Resmob Kota 1. Pelaku bernama Sipul (37) asal Dusun Krajan II, Desa Banyuputih, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan perjalanan hendak ke pabrik PG Semboro untuk membongkar muatan tebu dan menggunakan truk hasil curian di Jalan Tanggul - Semboro. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Semboro, Iptu Agus Sholikin saat dikonfirmasi melalui telepon perihal penangkapan terhadap pelaku pencurian truk di wilayahnya, Minggu (26/09) malam. "Benar, Polsek Semboro ungkap pencurian. Dan kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan enam jenis truk yang terjadi pada akhir Agustus bulan lalu," ujar Kapolsek Semboro, Senin (27/9/2021). Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit Truck Mitsubishi, tahun 2006 serta 1 buah kontak yang digunakan untuk merusak kunci pintu truck. Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pelaku saat sedang beraksi melakukan perusakan terhadap truk yang dicurinya. "Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu truck sebelah kanan dan menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci kontak kendaraan lain (kunci kontak truck sebelumnya sudah rusak)," jelasnya. Kronologi kejadiannya, ada warga yang melaporkan kalau kendaraannya jenis truk hilang. "Kronologisnya yaitu seorang sopir yang merupakan saksi menceritakan bahwa usai bongkar muatan di PG Semboro, truknya diparkir di halaman bandaran tempat kejadian dan truk sudah dikunci, keesokannya mau mengambil truknya sudah tidak ada," beber Kapolsek. Atas kejadian itu, sopir truk tersebut memberitahukan terhadap pemilik truk jika truknya hilang dan melaporkan ke Polsek Semboro. "Si sopir ini kemudian memberitahukan kepada pemilik truk dan berusaha melakukan pencarian, akhirnya pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Semboro," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP ancaman hukuman penjara selama - lamanya tujuh tahun. (edy)

Sumber: