Ungkap Kasus 6 Pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk 36 Tersangka
Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus kriminalitas maupun narkoba selama 6 pekan terakhir di lapangan Mako, Senin (27/7). Termasuk Polsek jajaran yang turut memamerkan hasil kinerjanya. Konferensi pers yang berlangsung mulai pukul 10.00 ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto. Dalam kesmaptan itu, Kapolres Anton didampingi Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha, dan Kasatresnarkoba Iptu Hendro Utaryo. Turut hadir dalam kegiatan ini kepala Bea Cukai Tanjung Perak bersama sejumlah staf. Dalam konferensi pers kali ini disampaikan hasil pengungkapan kasus selama 6 pekan. Baik kasus kriminalitas maupun narkoba. Dengan jumlah tersangka sebanyak 38 tersangka. Masing-masing terdiri dari 19 tersangka kasus narkoba dan 19 tersangka kasus kriminalitas. “Ada satu kasus menonjol dari Resnarkoba. Dimana kami bekerjasama dengan Bea Cukai mengamankan barang ekspedisi berisi narkoba yang dikirim dari Malaysia menuju Sampang, Madura. Tersangka 2 orang sudah diamankan,” ujar Kapolres Anton. Barang bukti dan para tersangka juga turut dihadirkan termasuk satu buah truk kasus curas. “Untuk truk adalah barang bukti kasus curas. Sopir truk dianiaya kemudian barang-barang berharganya dirampas. Termasuk truk yang bermuatan garam,” jelasnya. Saat ditanya kondisi Kamtibas selama beberapa pekan terakhir, Kapolres Anton menyampaikan rata-rata kasus curanmor 5 kejadian dalam sebulan. Sementara untuk kasus curas 2 kejadian dan curat nihil. “Untuk ungkap kasus ini adalah kejadian-kejadian yang lalu dan baru-baru ini berhasil terungkap,” ujarnya. (alf)
Sumber: