Polda Jatim Bongkar Peredaran 4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Polda Jatim Bongkar Peredaran 4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Surabaya, memorandum.co.id - Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan hal ini. Bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional. "Tersangka yang diamankan ada empat orang di depan Indomaret Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang. Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST, dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan tersebut, satu orang merupakan wanita. Sementara itu, Kompol James Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda Surabaya. Anggota dari Ditnarkoba Polda Jatim akhirnya berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari Bandara Juanda. "Kemudian didapatkan hasil bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda, melainkan akan dikirimkan melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta," ungkap Kompol James. Dari situ, anggota Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta soal akan ada paket yang dikirim dari Afrika Selatan. Setelah diselidiki, paket yang diduga sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi. Kemudian, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. "Kemudian kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang Kota Tangerang," jelas Kompol James. Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas. Pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya. "Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," lanjut dia. Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, sabu tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dari penangkapan para tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya, dua bungkus plastik yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT," jelas Kompol James. Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (mg3)

Sumber: