Perampasan Pikap Milik Driver Online, Laporan Diterima, Polisi Buru Pelaku

Perampasan Pikap Milik Driver Online, Laporan Diterima, Polisi Buru Pelaku

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menerima laporan dari driver online, Warsito, warga Menganti, Wiyung, terkait perampasan pikap Carry W 8798 DV di Jalan Klampis Jaya pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 19.00. Laporan tersebut dibenarkan Randy Pradana, koordinaror driver online, atas kasus ini. "Sudah diterima laporannya mas kemarin malam masuk pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ungkap Randy saat dikonfirmasi melalui nomor HP-nya, Minggu (26/9/2021). Menurut Randy, saat ini masih dalam penyidikan polisi. Bahkan, polisi sudah mengantongi identitas dari para pelaku yang mencuri pikap milik Warsito. "Polisi juga sudah kantongi rekaman CCTV di lokasi kejadian saat para pelaku melakukan pencurian mobil," beber Randy. Selain itu, masih kata Randy, teman-teman driver online sudah mengecek ke kantor leasing Suzuki di Jalan Kenjeran untuk mencari tahu keberadaan pikap, tapi tidak ditemukan. "Setelah diselidiki diketahui mobil berada di Sidoarjo," jelas Randy. Jadi untuk proses selanjutnya, akan diserahkan ke pihak kepolisian. Termasuk untuk menangkap para pelakunya. "Pelaku sudah jelas, informasi dari teman-teman pelaku jumlahnya 5 sampai 8 orang," ungkap Randy. Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana saat dikonfirmasi membenarkan laporan pencurian pikap milik driver online. "Sudah diterima laporannya," kata Mirzal. Untuk tindak lanjut laporan, saat ini masih dalam penyelidikan kasus pencurian mobil. Apakah para pelaku debt collector? Mirzal belum bisa memastikan. "Saat ini masih pendalaman," jelasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Warsito, driver online asal Menganti, Wiyung, menjadi korban perampasan di Jalan Klampis Jaya. Mobil pikap Carry dan dompetnya berisi Rp 500 ribu dirampas oleh lima orang tidak dikenal. Akhirnya kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, laporan ditolak dengan alasan tidak cukup bukti dan korban malah disuruh mencari saksi. Penolakan ini memantik aksi solidaritas driver online, kemudian menggeruduk ke Polrestabes Surabaya, Jumat (24/9/2021).  (rio/fer)

Sumber: