Hakim PT Kabulkan Banding JPU, Bapak dan Anak Divonis 2 Tahun

Hakim PT Kabulkan Banding JPU, Bapak dan Anak Divonis 2 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Beny Prayogi Nyotoraharjo dan Suwandi Wibowo, dua terdakwa dalam kasus penipuan pesan 24 ribu kodi sarung pakai bilyet giro (BG) kosong harus gigit jari. Sebab, usai divonis ringan selama 10 bulan penjara pada tingkat pertama, di tingkat banding anak bapak itu divonis 2 tahun penjara. Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Mohammad Jamil, bos PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Dua terdakwa tersebut merupakan Bos PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK). Selain keduanya, kasus tersebut juga menyeret Irwan Suwandi, anak kedua dari Suwandi Wibowo. Akibat perbuatan mereka, Mohammad Jamil mengalami kerugian hingga mencapai kisaran Rp 22 miliar. Ketiga terdakwa akhirnya divonis bersalah. Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 6 Juli 2021 itu, keduanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Putusan tersebut dinilai jauh sekali dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin. Sebab, jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu melakukan penuntutan terhadap ketiganya dengan 4 tahun penjara. Merasa tak puas, atas putusan majelis hakim, Sulfikar, JPU pengganti dari Yusuf Akbar Amin kemudian melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jatim. "Kita mengajukan banding terhadap putusan hakim yang cuma menghukum selama 10 bulan. Tiga-tiganya kami ajukan banding," kata Sulfikar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (26/9/2021). Dalam amar putusan banding di Pengadilan Tinggi Jatim, sambung Sulfikar, majelis hakim yang diketuai Retno Pudyaningtyas mengabulkan banding JPU. Beny Prayogi Nyotoraharjo dan Suwandi Wibowo akhirnya divonis hukuman selama 2 tahun penjara. "Alhamdulillah banding JPU diterima. Putusan Beny dan Suwandi sudah keluar. Divonis 2 tahun penjara. Untuk terdakwa Irwan yang masih belum. Ini masih menunggu putusannya," imbuh Sulfikar. Untuk diketahui, pada persidangan Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Saat itu terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020. Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup. Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar. Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut. Tetapi kembali mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup. Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar. Perkara ini juga menyeret Irwan Suwandi, warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo. Irwan Suwandi dianggap terlibat ikut menandatangani BG tersebut. (mg-5/fer)

Sumber: