Warga Betak Edarkan Sabu
Tulungagung, memorandum.co.id - EW alias Pak Yud (40), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, diamankan anggota Satreskoba Polres Tulungagung karena terlibat jaringan pengedar sabu. Kasatreskoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan jika di wilayah Desa Betak, ada peredaran sabu. "Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap EW di rumahnya pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 08.30,” ungkap Nenny, Minggu (26/9/2021). Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti dua pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,33 gram, satu bong beserta tutupnya, dua korek api, tiga buah sekrop sedotan, dan satu HP merek Realmi biru. “Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” tambah Kasi Humas Polres Tulungagung. Di depan penyidik, EW mengakui semua perbuatannya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditempatkan di rutan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nenny. (nn95/mad/fer)
Sumber: