Polsek Tegalsari Amankan 1.000 Pil Dobel L dari Tangan Pemuda 23 Tahun

Polsek Tegalsari Amankan 1.000 Pil Dobel L dari Tangan Pemuda 23 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Dalam Operasi Tumpas Semeru 2021, Polsek Tegalsari berhasil mengungkap kasus adanya aktivitas penjualan pil dobel L atau pil koplo. Tak tanggung-tanggung, seribu butir pil dobel L diamankan dari tangan pemuda berusia 23 tahun bernama Africius Yohanes Tanudjaya, warga Jalan Bronggalan Sawah 4F, Tambaksari. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan percetakan itu ditangkap di rumahnya. Sedangkan satu pembelinya bernama ASB, warga Tempel Sukorejo, dibebaskan. "Satu pria berinisal ASB itulah yang awalnya kita amankan sebagai saksi atau pembeli. Namun kita bebaskan setelah penjualnya dapat diamankan," ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo, Minggu (26/9/2021). Penangkapan itu berawal dari kegiatan patroli kring serse yang rutin digalakkan. Dari sana, anggota Polsek Tegalsari mendapat laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan Tempel Sukorejo I Surabaya, kerap menjadi sarang transaksi jual-beli pil dobel L atau pil koplo. Dengan adanya informasi tersebut, oleh anggota Polsek Tegalsari ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan satu orang bernama ASB sebagai pembeli pil dobel L. Dari diamankannya ASB, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap penjualnya yakni, Africius Yohanes Tanudjaya di kediaman pelaku. "Dari pelaku ini, saat digeledah diamankan barang bukti 1000 pil koplo. Oleh anggota, berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tegalsari guna penanganan penyidikan lebih lanjut," jelas Marji. Selain barang bukti berupa satu botol pil dobel L yang berisi 1000 butir, juga diamankan 1 unit HP. Tersangka akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Karena mengedarkan kesediaan farmasi namun tidak dilengkapi dengan izin edar," pungkas Kasatreskim Iptu Marji. (mg3)

Sumber: