Beli Sabu Rp 200 Ribu, Warga Gayatri Trem Dihukum 4 Tahun penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Slamet Hariyadi dihukum selama 4 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Pria asal Jalan Gayatri Trem tersebut dinyatakan bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 1,48 gram beserta pembungkusnya dan 1 pipet kaca yang berisi sisa sabu seberat 1,85 gram. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet Hariyadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Moch. Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (24/9). Slamet Hariyadi ditangkap pada Rabu, 14 April 2021, sekira pukul 18.30 oleh anggota kepolisian Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Firdaus Alam Hudi dan Mohammat Syafi Umam. Sebelumnya, kedua anggota tersebut mendapatkan informasi tentag penyalagunaan narkotika yang dilakukan oleh Slamet. Saat ditangkap, terdakwa sedang mau menggunakan sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat lebih kurang 0,21 gram dan 1,27 gram. Selain itu ditemukan 1 pipet kaca yang masih terdapat sabu dengan berat lebih kurang 1,85 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam 1 bungkus rokok Surya. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Kacong seharga Rp 200 ribu. Perbuatan terdakwa tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Samsul Arifin menyatakan terima."Terima pak hakim," ujar Samsul. (mg5)
Sumber: