Tolak Laporan Driver Online, Mapolrestabes Surabaya Didemo

Tolak Laporan Driver Online, Mapolrestabes Surabaya Didemo

Surabaya, Memorandum.co.id - Sudah jatuh tertimpa tanggga. Hal ini dirasakan Warsito, driver online asal Menganti, Gresik. Usai bongkar muat, malah menjadi korban perampasan di Jalan Klampis Jaya. Mobil pikap Carry dan dompet berisi Rp 500 ribu dirampas oleh lima orang tidak dikenal. Akhirnya kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, laporan ditolak dengan alasan tidak cukup bukti dan korban malah disuruh mencari saksi. Penolakan ini memantik aksi solidaritas driver online yang kemudian menggeruduk Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/9). Mereka datang dengan naik mobil dan pikap. Kedatangan mereka yang memarkir di depan Mapolrestabes, Jalan Sikatan hingga membuat kemacetan arus lalu lintas. Warsito mengungkapkan, peristiwa yang dialaminya pada Kamis (23/9) malam itu usai bongkar muat di Jalan Klampis Jaya. Tiba-tiba dihampiri lima pelaku dan minta kunci dan STNK mobilnya, tapi ditolak oleh korban. "Katanya untuk mencocokkan. Saya bingung dan berdebat, akhirnya tidak saya kasihkan," unngkap Warsito. Tolakan itu membuat para pelaku terus memepet dan memegangi korban agar tidak pergi. Sehingga kunci dirampas dan mobil dibawa kabur. "Dompet saya berisi surat-surat berada di dalam juga ikut dibawa kabur," beber Warsito. Selanjutnya, Warsito pergi ke Polsek Sukolilo untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya. Tapi sampai di sana disarankan lapor ke Polrestabes Surabaya. "Kata petugasnya kurang cukup bukti," jelas dia. Setelah sampai di Polrestabes Surabaya, diarahkan ke Unit Resmob. Lagi-lagi Warsito menemui jalan buntu karena laporannya ditolak petugas dan malah disuruh mencari saksi. Apakah yang membawa kabur motornya debt colector? Warsito mengaku tidak mengetahuinya. Karena pikap miliknya memang masih kredit di Suzuki Financial beralamat di Jalan Kenjeran. "Pelaku bilangnya dari debt colector, tapi saat saya tanya debt colector dari mana tidak menjawab. Saya juga punya tanggungan tiga bulan angsuran yang belum dibayar," ungkap dia. Warsito kemudian mengadu ke teman-teman komunitas driver online. Mendengar itu, langsung berkumpul dan menggeruduk ke kantor Finance yang disebutkan korban. Sampai di sana ditemui sekuriti dan tidak ditemukan mobilnya. "Saya tidak tahu mobil korban di-pull di mana," kata Randi Pradana, koordinator driver online. Puncaknya, komunitas driver online dan korban mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan tarkait penolakan laporan kejadian ini. Apalagi sampai korban disuruh mencari saksi. "Sampai sekarang belum laporan. Harapan kami saat pengajuan laporan diterima karena kasus ini murni masuk pasal 365 KUHP karena pakai perampasan dengan kekerasan," tandas Randi. Akan tetapi, tegas Randi, petugas yang ditemui malah disuruh mencari saksi. "Ini kan sangat konyol. Bagaimana jika korbannya dibunuh? Siapa yang mencari saksi? Itu tugas dari kepolisian yang mencari saksi, bukan korban," ujarnya. Kalaupun nantinya pelakunya dari pihak leasing, harapan teman-teman driver online minta Polrestabes Surabaya memanggil mereka dan membawa mobil agar ada win win solution. "Tapi sampai sekarang tidak ada konfirmasi apakah mobilnya ditarik debt colector dari pihak leasing tempat korban kredit mobil atau bukan," jelas Randi. Jika laporan tidak terima, para driver online akan membuat laporan ke Propam Polda Jatim. "Jika tidak diterima laporannya, kami akan laporkan ke Polda Jatim," pungkas Randi. Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih membenarkan adanya para driver online yang mendatangi Mapolrestabes terkait laporan perampasan mobil. "Tapi laporan driver online sekarang sudah diterima," kata Fakih. (rio)

Sumber: