Jaksa Sanggong 3 Tersangka di Pelantikan

Jaksa Sanggong 3 Tersangka di Pelantikan

SURABAYA - Pelantikan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 pada Sabtu (24/8), bisa menjadi momentum Kejari Tanjung Perak untuk menangkap tiga dewan yang telah ditetapkan tersangka. Sebab, sejak pemanggilan secara patut sebagai saksi kepada Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Dini Rijanti (Partai Demokrat), dan Syaiful Aidy (PAN), ketiganya selalu mangkir dalam pemeriksaan korupsi dana hibah jasmas. Penyidik pun tidak mau diremehkan. Buktinya, Memorandum sempat mengetahui seorang petugas dari Kejari Tanjung Perak berada di sekitar gedung DPRD Kota Surabaya. Bisa saja, dia ditugasi untuk mengawasi kondisi terakhir sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Surabaya pada hari ini. “Kami pastikan tidak ada. Kalaupun besok (hari ini, red) kajari datang, itu menghadiri undangan sebagai forkopimda saja,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Jumat (23/8). Dimaz menambahkan, pihaknya secara resmi melakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka kepada ketiga anggota dewan pada Senin (26/8) lusa. “Intinya kami berjalan sesuai dengan koridor masing-masing. Dalam hal ini tim penyidik berjalan berdasarkan koridor penegakan hukum,” jelas Dimaz. Terkait apakah nantinya dalam pelantikan tersebut akan ada upaya paksa menangkap ketiga anggota dewan, Dimaz menegaskan bahwa hal itu tidak dilakukan. “Kami yakin bahwa mereka semua mempunyai itikad baik untuk datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Tanjung Perak,” pungkas Dimaz. Seperti kemarin, berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Syaiful Aidy bahwa dirinya akan menemui penyidik pada Jumat (23/8). Namun, hingga sore, Syaiful Aidy ternyata tidak datang alias kembali mangkir. (fer/nov)  

Sumber: