Soal Lahan SMAN 3, Kejari Batu Tetapkan 2 Tersangka

Soal Lahan SMAN 3, Kejari Batu Tetapkan 2 Tersangka

Batu, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu yang menggunakan anggaran APBD tahun 2014, Kamis (23/9/2021). Kedua tersangka, ES, mantan ASN Kota Batu yang juga warga Kota Malang dan NI dari pihak swasta yang tercatat sebagai warga Kota Malang dan domisi di Jakarta ini dengan pengawalan ketat digiring ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang. Kepala Kejaksaan Kota Batu Supriyanto menyampaikan pihaknya sudah bekerja keras menangani persoalan ini. “Kami tim penyidik Kejaksaan Kota Batu telah bekerja keras dan tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi anggaran APBD 2014 tentang pengadaan tanah melalui BPKAD Kota Batu untuk SMAN 3 Kota Batu,” terangnya. Menurutnya, penyidik menemukan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi saat menangani perkara yang diduga melibatkan kedua tersangka ini. “Dengan adanya hasil temuan dengan alat bukti maka adanya indikasi dugaan awal melakukan mark up harga tanah, penggelembungan,” katanya. Peran mereka, tersangka ES saat itu sebagai panitia pengadaan tanah melalui anggaran APBD tahun 2014 Kota Batu melalui BPKAD yang dianggarkan Rp 9 milyar berdasarkan anggaran dan dilaksanakan berproses Rp 8 milyar. “Jadi ES masih berstatus ASN Kota Batu tahun 2014 sebagai tim perencanana pengadaan tanah sebagai Kasubdit Pengadaan di BPKAD sekaligus sebagai tim PPTK pengadaan tanah tersebut dan aktif sebagai ASN Kota Batu,” katanya. Saat penangkapan, Kamis (23/9/2021), yang bersangkutan sudah berstatus mantan ASN sesuai yang tertera pada laporan penyidikan. Sedangkan tersangka NI bukan ASN adalah warga sipil sebagai anggota konsultan study kelayakan dan seolah-olah sebagai anggota tim appraisal. Dikatakan, tim penyidik bekerjasama dengan berbagai tim ahli, seperti MAPI telah menemukan adanya mark up harga yang merugikan negara kisaran Rp 4 milyar lebih Rp 80 juta dengan nilai transaksi Rp 8 milyar dengan luas tanah kurang lebih 8.200 meter persegi dari anggaran Rp 9 milyar bersumber APBD 2014. “Jadi melalui masyarakat publik dan dewan penilaian tim ahli dan kajian yang sudah kami tunjuk yaitu organisasi MAPI dan kerjasama dengan kami maka ditemukan bahwa hasil harga tanah saat itu tahun 2014 terlalu mahal dan ditemukan mark up,” jelasnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor, pasal 55 disubsiderkan pasal 3 jo UU Tipikor dengan ancaman kurungan penjara minimal pasal 1 adalah 2 tahun dan pasal 2 adalah 4 tahun minimal dan ancaman maksimal 20 tahun. (nik/ari/gus)

Sumber: