Ditpolairud Polda Jatim Amankan 6 Kapal dengan Jaring Trawl

Ditpolairud Polda Jatim Amankan 6 Kapal dengan Jaring Trawl

Surabaya, memorandum.co.id - Ditpolairud Polda Jatim mengamankan enam kapal penangkap ikan menggunakan jaring trawl dan cantrang yang penggunaannya meresahkan dan merusak lingkungan. Enam kapal tersebut dari milik nelayan di Gresik dan Pasuruan. Setelah diamankan, enam kapal tersebut kemudian di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim. Para nakhoda dan anak buah kapal (ABK) dilakukan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan. Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arnapi didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro mengatakan pengamanan nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan peralatan yang dilarang. “Terbaru yang kami amankan enam kapal beserta nakhoda dan ABK. Empat kapal di Gresik menggunakan jaring trawl. Sedangkan 2 kapal di Pasuruan menggunakan jaring cantrang,” jelas Arnapi. Padahal selama dua tahun terakhir Ditpolairud Polda Jatim telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para nelayan untuk tidak menggunakan peralatan yang dilarang tersebut. "Kalau titiknya itu merata. Dari alur barat Surabaya maupun timur Surabaya. Itu banyak laporan kepada kami itu sering kali. Makanya kita melakukan patroli di daerah itu," ungkap Arnapi. Dari hasil patroli air yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jatim, selamaJanuari hingga September tercatat 51 kapal yang diamankan menggunakan jaring trawl. "Dari Januari hingga September ini, kita sudah melakukan penangkapan sekitar 51 kapal yang sudah kita amankan. Dan ini kami memberikan kesempatan ke DKP untuk memberikan pembinaan terhadap mereka," ungkap Arnapi. Meski sosialisasi dan imbauan-imbauan gencar dilakukan oleh pemerintah, baik dari Polri maupun DKP kabupaten dan provinsi, Arnapi menyampaikan kesadaran masyarakat sangat diperlukan. Arnapi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengawasi kapal-kapal yang menangkap ikan menggunakan jaring trawl. Selain tidak sesuai dengan ketentuan, penangkapan menggunakan jaring trol dikhawatirkan bisa merusak ekosistem dan munculnya konflik antarnelayan yang sudah taat aturan. "Ya kita tahu nelayan dan masyarakat yang sudah paham dan taat dengan aturan itu. Ketika ada yang tidak mentaati aturan itu, munculah kecemburuan. Dari kecemburuan itu akan menimbulkan gesekan dan konflik. Ini yang kita tidak mau. Baik HNSI (himpunan nelayan seluruh indonesia) pengurusnya sudah menelpon kami untuk melakukan penertiban-penertiban ini," ungkap Arnapi. Setelah kapal-kapal yang diduga menangkap dengan menggunakan jaring trawl dan cantrang. Kapal beserta jaring tersebut diamankan di Ditpolairud Polda Jatim. Kemudian untuk ABK beserta nakhoda diserahkan ke DKP Pasuruan dan DKP Gresik untuk dilakukan pembinaan. "Saya mohon DKP Kabupaten Gresik dan Pasuruan lebih intensif melakukan pembinaannya. Karena ada yang berulang kali. Ini tidak ada kapoknya nanti," ungkap Arnapi. Ke depan, Ditpolairud Polda Jatim menekan kepada jajaran polisi air di kabupaten/kota di Jatim untuk terus bergerak melakukan pengawasan terhadap kapal yang menggunakan jaring trol. "Kita akan terus mobile. Ini saya perintahkan satpolairud di kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama," ungkap Arnapi. Pada kesemaptan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik Zuhron Arifin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelompok masyarakat nelayan agar bersama-sama melakukan pengawasan bagi kapal-kapal yang menangkap tidak sesuai ketentuan pemerintah. "Tempo hari kami sudah mengumpulkan pokmas (kelompok masyarakat) di perikanan itu, melakukan pengawasan terkait pelanggaran-pelanggaran pengunaan alat tangkap ini, untuk menginformasi kepada aparat agar ada tindakan. Paling tidak untuk mencegah konflik yang terjadi," ungkap Zuhron. Selain melakukan pembinaan, Zuhron menyampaikan pihaknya sudah mengidentifikasi beberapa nelayan memakai alat tangkap tidak sesuai ketentuan. "Kita akan dekati, kita bina untuk bisa beralih ke alat tangkap yang telah ditentukan oleh pemerintah," tandas Zuhron. Sementra itu Mat Kusni, nakhoda kapal asal Gresik yang diamankan polisi mengaku telah 15 tahun menggunakan jaring trawl untuk mengais ikan di perairan Gresik. “Dapat ikannya lebih banyak kalau menggunakan jaring (trawl),” kata Kusni. Ia mengaku tidak ada pilihan lain, lantaran penggunaan jaring trawl lebih menguntungkan dibandingkan jaring tradisional. “Gimana lagi buat mencukupi kebutuhan keluarga,” ujarnya. (alf/fer)

Sumber: