Diadili, Pengedar Sabu Pandegiling Ngaku Sabu 5 Gram Dibagi 37 Poket Laku Terjual

Diadili, Pengedar Sabu Pandegiling Ngaku Sabu 5 Gram Dibagi 37 Poket Laku Terjual

Surabaya, Memorandum.co.id - Supardy didakwa menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 5 gram. Sabu tersebut dibagi menjadi 37 poket. Saat akan menjual sabu terakhir, Supardy ditangkap. Pada Senin, 12 April 2021, sekira pukul 13.00, Supardy menghubungi Bondet (DPO). Dia berniat akan memesan narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Harganya dipatok Rp 4,5 juta. Uang tersebut akan diambil oleh orang suruhan Bondet sekira pukul 20.00. Supardy menyetujuinya. Sekira pukul 19.00, terdakwa menuju ke Lapangan Pandegiling dengan tujuan menunggu orang suruhan Bondet. Berselang satu jam, orang suruhan Bondet datang dan mengambil uang tersebut. Pada sekira pukul 21.45, Supardy dihubungi oleh Bondet dengan tujuan untuk mengambil barang pesanannya. Lokasinya di Jl. Tidar. Bondet mengatakan akan memandu Supardy. Sabu seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Surya akhirnya diambil oleh terdakwa. Pukul 22.00, Supardy kembali pulang dan membagi sabu tersebut menjadi 37 poket. 36 poket Narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual pada Fatchur Rochman (DPO). Tersisa satu poket yang disimpan oleh terdakwa. Sabtu 17 April 2021, sekira pukul 21.00 di pinggir Jl Kupang Panjaan 5, tepatnya di depan Salon Lily Tegalsari, saat terdakwa sedang menunggu pesanan sabu tiba-tiba terdakwa diamankan petugas berpakaian preman. "Saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisikan sabu dengan berat lebih kurang 0,35 gram di pinggang terdakwa di balik celana beserta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 3.997.000,-," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (23/9). Kemudian, sambung JPU, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. Saat diminta tanggapannya atas dakwaan JPU, Supardy membenarkan. Warga Pandegiling itu mengaku uang tersebut hasil penjualan sabu. "Sebagian uang pinjaman pak. Dari temen saya Emon. Buat modal jualan sabu," ujar terdakwa yang disusul dengan ketukan palu hakim tanda sidang berkhir. (mg5)

Sumber: