Terjemahkan Inmendagri dan Kemenkes, Pakar: Bupati/Wali Kota Butuh Pergub

Terjemahkan Inmendagri dan Kemenkes, Pakar: Bupati/Wali Kota Butuh Pergub

Surabaya, Memorandum.co.id - Munculnya keputusan Inmendagri dan keputusan Kemenkes terkait level satu Covid-19 ternyata menjadi ganjalan kabupaten/kota di Jawa Timur untuk menata perekonomian. Karena itu, Pemprov Jatim harus menerjemahkan instruksi pemerintah pusat melalui keputusan gubernur. "Sudah empat kali Inmendagri diluncurkan, namun gubernur belum membuat kebijakan apapun yang mendasari kabupaten/kota untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi selama pandemi," ujar pengamat kebijakan publik UINSA, Andri Arianto MA. Andri, sapaan akrab alumus Fisip Unair ini menambahkan, Gubernur wajib hadir merespon Inmendagri. Bahwa saat ini ada kegelisahan kepala daerah (bupati/walikota) terkait asesmen kemenkes dan inmendagri terkait levelisasi PPKM. "Aturan yang berlaku adalah Inmendagri," tegas Andri. Mendasarkan keputusan levelisasi kab/kota, Gubernur Jatim sebagai kepala daerah di tingkat provinsi wajib hadir dengan peraturan gubernur untuk merespon dan menerjemahkan Inmendagri. "Sehingga bupati/walikota memiliki pedoman melangkah berjalan mengarungi kesehatan masyarakat dan bangkit dari keterpurukan perekonomian," harap Andri. Ia menilai berkali-kali terbit Inmendagri terkait PPKM Jawa-Bali dengan tujuan memutus krisis pandemi covid. Merupakan tanggungjawab pemerintah memenuhi dan melaksanakan tanggung jawab terkait persoalan kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia. Hingga terbaru yaitu Inmendagri No. 43/2021, yang isi peraturan di dalamnya juga menyebutkan pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia menjelaskan, kepala daerah tingkat dua (bupati/walikota) berhadapan langsung dengan warganya terkait PPKM. Berharap ada keseimbangan kebijakan antara kesehatan dan perekonomian. "Jika tidak akan terpuruk krisis kesehatan, ekonomi, sosial," ujar dia. Sebelumnya, Paguyuban Arek Suroboyo (PAS) menolak status Level 1 di Kota Surabaya yang mendasarkan pada asumsi wilayah aglomerasi dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2021. Kusnan, koordinator Paguyuban Arek Suroboyo menyampaikan protes dengan mengajukan surat ke meja presiden. Kusnan menjelaskan, warga Surabaya tersandera dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam asesmen level PPKM. "Kami warga kota tidak bisa bangkit dari keterpurukan perekonomian," tegas Kusnan. Pemenuhan pemberian vaksinasi khususnya dosis 1 untuk Kota/Kab yang belum bisa memenuhi target kekebalan komunitas merupakan tanggung jawab Gubernur untuk membantu realisasi pelaksanaannya. "Kami usulkan penerapan aturan PPKM lokal sesuai asesmen Kemenkes," tegas dia. Lanjut Kusnan, asesemen dengan indikator kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, kematian, positivity rate, kemampuan tracing, dan keterisian tempat tidur di rumah sakit. "indikator baru yaitu capaian vaksinasi, untuk menjadi level 1,' tegas dia. (day)

Sumber: