Beli Sabu Patungan, Warga Sememi Diadili
Surabaya, Memorandum.co.id - David Siswanto dan Feri Murdianto didakwa menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannnya. Saat itu David mengatakan kepada Feri jika dirinya ingin mengkonsumsi sabu. Pada Sabtu 05 Juni 2021, sekira pukul 15.45, bertempat Jl. Sememi Jaya Gg. 5-C Blok 2 No. 7a, David meminta tolong kepada Feri untuk dicarikan sabu. Feri kemudian meminta David untuk menghubungi Cipeng (DPO). Terjadilah kesepakatan harga sabu Rp 300 ribu. Cipeng lalu menyuruh David untuk mentransfer dulu uang pembelian sabu tersebut. Lalu David menyerahkan uang sejumlah Rp 250 ribu kepada Feri. Sedangkan sisa Rp 50 ribu dari Feri. Setelah terkumpul, Feri kemudian mentransfer uang itu kepada Cipeng. David kemudian mengambil sabu yang sudah diranjau Cipeng di daerah Foid Junction Jl. Banjar Sugihan, Tandes. Namun pada Senin, 07 Juni 2021, dua petugas kepolisian, Erik Riang Kusuma dan Munali, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Sememi Jaya sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian kedua petugas tersebut melakukan pengamatan dan penyelidikan. Setelah dirasa cukup bukti, sekira pukul 12.00 dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di Jl. Sememi Jaya Gg. 5-C Blok 2 No. 7a. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap David ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip dengan berat lebih kurang 0,08 gram dan 1 buah pipet kaca dengan berat lebih kurang 2,40 gram yang ada sisa sabu yang disimpan di saku celananya. Pada waktu menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya, para terdakwa mengaku kristal putih itu rencananya akan dikonsumsi sendiri."Mau kami pakai sendiri Pak Hakim,"ujar David saat ditanya oleh ketua majelis hakim Dewa, Kamis (23/9). Setelah mendengar pengakuan terdakwa, hakim Dewa kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi untuk segera melakukan penuntutan kepada para terdakwa."Siap Yang Mulia. Minggu depan kami siapkan," kata Furkon.(mg5)
Sumber: