Dinas PU SDA Jatim Ancam Bongkar Jembatan Hotel The Alana

Dinas PU SDA Jatim Ancam Bongkar Jembatan Hotel The Alana

SURABAYA - Bangunan jembatan bentang di atas sungai avur, akses jalan keluar masuk Hotel The Alana di Jalan Ketintang Baru, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan diduga melanggar regulasi. Karena jembatan bentang itu belum mendapat izin Gubernur Jatim maupun Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jatim. Sekretaris Dinas PU SDA Jatim Edi Tambeng Wijaya menyatakan, berdasarkan regulasi mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian Tanah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kalau soal pendirian bangunan di atas daerah aliran sungai (DAS) tanpa ada regulasi yang benar itu sangat dilarang. Pada Bab II sudah jelas, di pasal 3 ayat 2 dan 3 menyebutkan pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian tanah dalam bentuk menaruh pada, di dalam, di atas, melintas atau menembus bawah tanah. Setiap pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan izin dari Gubernur," terang Wijaya, Jumat (23/8). Dia memaparkan, dalam pembangunan jembatan, ada kriteria-kriteria khusus yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Seperti lebar jembatan dan ketinggian konstruksi bangunan jembatan. "Prinsipnya tidak mengganggu aliran sungai/saluran dan kegiatan operasi dan pemeliharaan (OP) saluran/sungai dan termasuk mengurangi lebar atau merusak pasangan batu yang terpasang (jika merusak untuk pembangunan abutment nanti harus diperbaiki pasca pembangunan),"ungkap dia. Lebih jauh. Wijaya menjelaskan, kriteria tersebut tak lain agar fungsi saluran air tidak berubah. Sebab, jika tidak akan menimbulkan persoalan. "Seperti dapat menghambat proses pemeliharaan alur sungai saat normalisasi," imbuh dia. Ketika Perda Nomor 7 Tahun 2005 tersebut tidak diindahkan, tandas Wijaya, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan pembongkaran atau penghentian pemakaian tanah. Hal senada disampaikan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Dinas PU SDA Jatim Ari menegaskan, pihaknya segera bertindak tegas akan membongkar bangunan jembatan bentang di atas sungai avur. “Kami segera memberikan surat peringatan. Jika sampai ketiga surat peringatan diabaikan manajemen Hotel The Alana. Tentunya, kami bersikap tegas akan membongkar jembatan tersebut,” tegas dia. Sementara itu Public Relations Manager Hotel The Alana Nabila  membantah tudingan pembangunan jembatan itu tidak melalui prosedur. “Kami sudah mendapat surat izin dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya untuk persetujuan pembangunan jembatan tersebut,” ujar dia melalui pesan WhatsApp seraya mengirimkan bukti perizinan dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. (why/be)

Sumber: