Sukseskan Program Sistem Satu Peta, BPN Ukuran Tanah Warga

Sukseskan Program  Sistem Satu Peta, BPN Ukuran Tanah Warga

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) I dan 2 membuat program sistem satu peta. Untuk itu wali kota Surabaya mengirim surat kepada camat, lurah, RW, dan RT untuk mendukung program tersebut. Wali Kota Risma dalam suratnya tertanggal 31 Mei 2019 mengatakan, pemkot bersama BPN I dan  II melakukan pemetaan semua persil atau bidang tanah, baik yang bersertifikat atau belum. Pemetaan tersebut berupa pengukuran yang dilakukan tim dari BPN I dan II. Pelaksanaannya pada Mei hingga Desember 2019. Kabag Humas Kota Surabaya M Fikser membenarkan adanya program tersebut.  Dan, Pemkot Surabaya sendiri sudah melakukan MoU dengan BPN beberapa waktu lalu.“Pelaksanaannya tahun ini. Kami berharap warga ikut mendukung program tersebut,” tegas dia. Sementara Kasi Infrastruktur  Pertanahan BPN Surabaya II Wida Rihardyan Adjie  mengatakan, pada program sistem satu peta ini, BPN  saling koordinasi dengan Pemkot Surabaya.  Kegiatan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2017.  Namun karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), biaya, sarana dan prasarana, serta waktu, sehingga baru bisa direalisasikan tahun ini. Dia menambahkan, untuk melakukan pemetaan itu tidak mudah. Sebab, harus cermat dan bisa dipertanggungjawabkan.  Kebetulan, lanjut dia,  Presiden Jokowi menghendaki kota besar  terpetakan untuk memberikan kemudahan investasi dengan baik. Dan, program ini sudah dijalankan di Solo dan Jakarta. Sedangkan  Surabaya dan Denpasar belum. Pada 2019 ini ada perintah dari menteri (menteri agraria/BPN) harus dilakukan pengukuran dan pemetaan yang lengkap. Dan, yang sudah dilakukan  BPN di Surabaya adalah  pengukuran dan pemetaan. Tahapan awal adalah survei dulu. Survei dilakukan di kantor untuk mengetahui  pemetaan yang sudah ada, seperti apa dan letak tanah di mana.  "Setelah itu dilakukan survei di lapangan. Ini berupa  pengukuran serentak satu kelurahan penuh. Waktu pengukuran tanah tak bersertifikat  dilakukan seperti pengukuran rutin. Pemilik tanah akan ditanya nama lengkap dan batas kanan-kiri dan diproses,” ungkap dia. Masih lanjut dia, tanah yang sudah bersertifikat pun dilakukan juga. BPN meminta kepada pemilik untuk melihat sertifikat tanah untuk difoto. Tujuannya untuk inventarisasi ulang tanah  warga. Tujuannya, pemetaan ini untuk mengurangi tumpang tindih. Dan, jika pemetaan 2019 jika dilalui dengan baik oleh warga, mereka akan mendapatkan kemudahan pada 2020. Sebab, tahun depan ada program sertifikasi tanah sehingga mereka dengan cepat bisa diproses tanahnya dengan cepat tanpa pengukuran. (udi/mik/be)

Sumber: