Pasca Putusan Hakim Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, PH dan JPU Ajukan Banding

Pasca Putusan Hakim Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, PH dan JPU Ajukan Banding

Kediri, memorandum.co.id - Pasca putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri dengan terdakwa mantan Wali Kota Kediri dr Samsul Ashar, jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ngali dan penasihat hukum (PH) Eko Budiono sama-sama mengajukan banding. Di mana, mantan orang nomor satu di Kota Kediri itu divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 3.475.000.000,-. "Banding, ya pasti tidak puas dengan putusan tingkat 1 lah. Dan permohonan bandingnya sudah saya ajukan, Selasa (21/9/2021)," ucap Eko Budiono kepada memorandum.co.id melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (22/9/2021). Adapun yang mendasari Eko Budiono mengajukan banding adalah perhitungan dari engineering estimate (EE) Rp 70 miliar. Dan bagaimana EE Rp 50 miliar yang asli sehingga menimbulkan selisih Rp 20 miliar. "Atas selisih tersebut siapa yang menikmati?. Dan kerugian negara yang dimunculkan Rp 14 miliar. Ini aneh atau tidak ?," ungkap Eko sambil balik bertanya. Namun disayangkan Eko Budiono tidak memaparkan lebih detail terkait selisih kerugian negara tersebut. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nur Ngali ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, yang pasti pihaknya mengajukan banding. Karena putusan jauh dari tuntutannya, dari 12 tahun diputus 4 tahun 6 bulan. Dan juga dari putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. "Karena kerugian negara sebesar itu dan dari terdakwa juga turut menikmati dari hasil korupsi tersebut sebesar Rp 6,8 miliar. Namun, dalam putusannya kerugian untuk dikembalikan sebesar Rp 3,4 miliar. Itu pertimbangan kami mengajukan banding," ujar Nur Ngali. Sambung Nur Ngali, kami sudah mendaftarkan permohonan banding Selasa (21/9/2021), kami sudah semaksimal mungkin mengajukan alat bukti maupun saksi serta perhitungan. Maka kami menuntut semaksimal mungkin. "Tapi hakim memutus jauh dari harapan kita, maka dari itu kita upayakan banding," sambungnya. Disinggung apakah kemungkinan ada tersangka baru?, Dengan tegas Nur Ngali mengatakan, dimungkinkan bisa ada tersangka baru, akan tetapi kami tidak berani berspekulasi. "Karena kita masih perlu mengkaji putusan hakim. Apakah pihak-pihak yang menjadi saksi bisa jadi tersangka atau tidak tetap akan menjadi kajian," tandas Nur Ngali. Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Kediri dr Samsul Ashar dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Karena dianggap merugikan keuangan negara. Dan putusan tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan JPU, yang menuntutnya 12 tahun penjara. (mis/fer)

Sumber: